Forum Debitur Tuntut Penghapusan Kredit

  • Whatsapp

 
Dialog Forum Debitur Korban Bencana Pasigala di base camp relawan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, Palu Timur (12/11)


Reporter:
Ramdan otoluwa
FORUM Debitur Korban Bencana Pasigala (palu, Sigi dan Donggala) Sulawesi
Tengah menuntut agar pemerintah RI menghapus beban kredit korban bencana
gempabumi, tsunami dan likuifaksi. Tuntutan itu disampaikan di depan Ketua OJK
Sulteng, Sukri Yunus ketika berdialog di bas camp relawan Bank Mandiri Jalan
Ahmad Yani, Palu Timur semalam.

Forum meyakinkan bahwa mustahil filosofi ‘Sulteng Bangkit’ atau Palu
Bangkit akan mudah terlaksana apabila seluruh masyarakat terdampak yang sebagai
debitur perbankan, dan pembiayaan keuangan lainnya (leasing) masih menjadi
beban bawahan masa lalu.

‘’Kami sudah hancur rumah, keluarga banyak yang meninggal. Mata
pencarian sudah hilang, tapi masih dibebani dengan bunga, pokok dan cicilan
lain itu nonsen untuk bangkit,’’ ujar Sekretaris forum, Irfan Lembah.

Forum juga mendesak OJK agar tidak normatif dengan ketentuan yang ada
melihat kasus bencana kemanusian yang tidak normal di Sulteng. ‘’Bila sebuah
kondisi tidak normal diukur dengan aturan normatif, pasti sulit mencari titik
temu. Olehnya ada kebijakan khusus dan aspirasi kami dibawa ke Jakarta,’’ saran
Irfan lagi.

Ditambahkan oleh Bendahara forum, Faisal bahwa penundaan pembayaran
kredit adalah kebijakan yang tidak benar dan tidak manusiawi. Menunda masalah
bukan solusi. ‘’Bahkan justeru kita akan tetap dibebani bunga. Apa guna
fasilitas penundaan itu?,’’ terangnya.

Ia pun menuntut agar OJK Sulteng berani memperjuangkan kebijakan agar
dana-dana bantuan kemanusian dari luar negeri dan dalam negeri yang
diperkirakan Rp10 triliun dapat digunakan pula untuk penyelesaian ekonomi.
‘’Bapak harus memperjuangkan ini,’’ tandasnya.

Menurut Sukri, OJK memiliki POJK Nomor 045 Tahun 2017 yaitu yang
mengatur berkaitan dengan kredit yang bermasalah karena bencana alam. Beberapa
perbankan memiliki kebijakan masing-masing. Baik bank BUMN dan Swasta pasti
memiliki kebiajakn tersendiri.

‘’Menghapus kredit akan berdampak pada keuangan negara. Apalagi bank
swasta pasti butuh penyertaan modal lagi pemilik bank. Kelonggaran penundaan
pembayaran dan strukturisasi kredit hingga 36 bulan juga sebuah pilihan yang
patut dipertimbangan,’’ terangnya dalam suasana perbincangan yang dikemas
sangat santai.

Hadir dalam pertemuan dialog itu kalangan UKM, IKM, pengusaha, ASN,
TNI/Polri dan pihak perbankan lainnya. Sampai berita ini naik cetak dialog
masih berlangsung.**

Berita terkait