Pemilih Gangguan Jiwa Sesuai Rekomendasi Psikologi

  • Whatsapp
banner 728x90

Ketua KPU Palu, Agusalim Wahid
Reporter: Firmansyah Lawawi
PASIEN Gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, diwajibkan
menyertakan surat keterangan dokter atau rekomendasi psikologi saat akan
memberikan suaranya.



Mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam,
tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing
lokasi.
“Untuk calon pemilih yang nota bene mengalami gangguan jiwa dalam
mengikuti pemilu 2019, sesui rekomondasi dari ahli jiwa. Dalam artian terdapat
beberapa kategori kondisi kejiwaan yang membolehkan orang tersebut mengikuti
pemilu, ” ungkap ketua KPU Palu, Agusalim Wahid di ruangannya, Kamis
(3/1/2019).
Kategori atau kriteria tersebut menurut Agusalim, seperti gangguan jiwa
berat, sedang dan ringan. Dalam artian, kelainan mental masih mengenali diri
mereka sendiri. Atau tidak tergolong dalam kategori berat.

Secara garis besarnya jelas Agusalim, untuk penyadang gangguan jiwa
kategori permanen. Atau berat, dokter maupun ahli jiwa tidak akan mengeluarkan
rekomondasi untuk menjadi pemilih di pemilu 2019 mendatang.

Untuk pemilih yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa yang telah
diberikan rekomendasi oleh dokter jiwa, namun belum memiliki E KTP, pihak KPU
sendiri berupaya mendorong menyelesaikan hal tersebut.

“Bagi mereka yang telah direkomondasikan oleh dokter ahli jiwa
untuk dapat mengikuti pemilu, namun belum memiliki KTP Elektronik. Kami akan
mendorong untuk melakukan perekaman E KTP, ” beber 
Agusalim.

Kasus tersebut lanjut Agusalim termasuk dalam kategori  khusus. Sama halnya dengan warga binaan di
Lapas. Karena adanya  keterbatasan.
Sehingga diberikan perlakuan khusus. Hingga saat ini, kata Agusalim, data-data
untuk kategori gangguan jiwa belum masuk ke KPU.**

Berita terkait