Polres Touna Upayakan Diversi Pencuri di Bawah Umur

  • Whatsapp

Reporter/Touna: Yahya Lahamu

KEPOLISIAN Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) akan
menerapkan upaya diversi dalam kasus pencurian HP yang melibatkan 4 dari 6
pelaku yang diamankan oleh anggota opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota pada
Rabu, 9 Januari 2019.


Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK
mengatakan, bahwa dalam menangani kasus dengan tersangka anak dibawah umur
pihaknya akan berupaya melalui diversi.

“Dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah
tujuh tahun jadi kami upayakan untuk dilakukan diversi,” AKBP Boyke Karel
Wattimena, Jumat (11/1/2019).

AKBP Boyke menjelaskan, bahwa diversi adalah
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di
luar peradilan pidana.

“Kami mengedepankan UU No 11 tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU tersebut jika pelaku masih
berusia di bawah umur, maka harus diupayakan proses diversi atau mediasi,”
jelas Boyke.
Lanjut kata Boyke, sesuai undang-undang pula, para pelaku yang masih
anak-anak ini akan dikembalikan ke pihak keluarga atau instansi terkait.

“Tujuannya, agar dilakukan pembinaan dan
diharapakan melalui diversi ini, pelaku akan lebih baik lagi ke depannya.
Masa depan mereka masih sangat panjang, sehingga perlu untuk dilakukan
diversi,” katanya lagi.
Kapolres menambahkan, prinsip diversi ini akan bisa terwujud, bila
semua pihak setuju untuk diselesaikan di luar pengadilan.

“Jadi intinya diversi ini akan terwujud, bila
korban setuju diselesaikan di luar pengadilan,” terang orang nomor satu di
Polres Touna itu.

Boyke juga mengatakan, dalam UU sistem peradilan
pidana anak, diversi yang tidak perlu persetujuan korban hanya dapat dilakukan
untuk beberapa perkara yaitu tindak pidana yang berupa pelanggaran tindak
pidana ringan, tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana yang kerugiannya
tidak melebihi UMR Provinsi.

Pada pemberitaan sebelumnya Anggota Opsnal Unit
Reskrim Polsek Ampana Kota berhasil membekuk 6 pelaku pencurian HP di lorong
Pegadaian Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Rabu (9/1/2019)
sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan terhadap para pelaku pencurian
tersebut dipimpin langsung  Ampana Kota IPTU Muh. Natsir, SH dan
Kanit Reskrim Polsek Ampana Kota AIPDA Andy Maruli Wijaya.

Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi
No Lp-B/02/I/2019/Reskrim/Res Touna,Tanggal 03 Januari 2019.
Dari tangan Pelaku diamankan barang bukti
berupa 2 unit HP Vivo V11, 2 unit HP Vivo y91,1 unit HP Vivo
y53, 1 unit HP Advan G Pro. Sementara 2 unit HP Vivo y81 masih dalam
pencarian.**
*

Berita terkait