IAIN Evaluasi Kinerja Dosen

  • Whatsapp

Reporter: Ikhsan Madjido

INSTITUT Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, menindak lanjuti
arahan Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI mengevaluasi kinerja dosen
di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Evaluasi itu dilakukan dengan pemeriksaan Laporan
Beban Kerja Dosen (BKD), yang dilakukan oleh 
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) melibatkan 35 assesor internal.

“Dosen yang dianggap memenuhi syarat atau
ketentuan Beban Kerja Dosen (BKD), maka berhak mendapat atau dibayarkan
tunjangan sertifikasi semester berikutnya,” kata Ketua LPM IAIN Palu Dr
Askar Ahmad, di Palu, Rabu (6/2/2019).

Berdasarkan data LPM terdapat kurang lebih 129
dokumen BKD smester ganjil milik 129 dosen, yang tengah di periksa oleh LPM
dengan pelibatan tim assesor internal.

Askar Ahmad mengemukakan, BKD merupakan dokumen
atau laporan kinerja dosen di internal IAIN Palu selama satu smester, yang
wajib dibuat oleh setiap dosen.

Bagi dosen biasa, atau dosen tanpa tugas tambahan
mininal harus memenuhi 12 SKS/smester dan maksimal 16 SKS/smester. Ketentuan
itu didalamnya meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap
masyarakat.

Kemudian, kata Askar, bagi dosen yang memiliki
tugas tambahan, minimal memenuhi 4 SKS/smester dan maksimal 6 SKS/smester di
bidang pendidikan, tanpa penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Kami berharap semua dosen yang di periksa
laporannya hari ini, semuanya dapat memenuhi kriteria, syarat atau ketentuan
BKD,” kata Askar Ahmad.

LPM merencanakan pemeriksaan dokumen BKD 129 dosen
IAIN Palu berlangsung dua hari, terhitung mulai hari Rabu 6 Februari 2019.

Sebelumnya, Inspektorat Wilayah IV Kementerian
Agama RI menegaskan setiap ASN utamanya pegawai negeri sipil dan dosen
dilingkungan dibawah naungan Kemenag wajib membuat/menyusun laporan kinerja harian
dan bulanan.

“Setiap ASN/PNS administrasi dan dosen akan
kami perketat pengawasan kinerjanya. Akan kami kawal terus, di pantau terus
secara ketat kinerja mereka,” ujar Inspektur Wilayah IV Inspektorat
Kementerian Agama RI, Hilmi Muhammadiyah, di Palu.

Ditegaskan, tidak ada dosen maupun pegawai negeri
di bawah naungan Kemenag RI, yang tidak membuat laporan kinerja harian dan
bulanan.

Menyusun/membuat laporan adalah kewajiban. Bila
tidak ada laporan kinerja, maka yang bersangkutan kemungkinan dapat dianggap
kinerjanya kurang bagus.

Hilmi menyebut, setiap ASN yang PNS dan dosen yang
kinerjanya buruk, maka akan dicabut atau diberhentikan tunjangan kinerjanya.
Kami akan usulkan untuk stop membayar
tunjangan kinerja setiap ASN yang PNS dan dosen, bila kinerjanya buruk,”
tegas Hilmi Muhammadiyah.

Tidak hanya itu, buruknya kinerja PNS administrasi
dan dosen juga akan dapat berkonsekuensi atau berdampak pada penurunan pangkat
dan golongan.

“Kenapa seseorang tidak naik pangkat ? itu
berarti kinerjanya buruk. Kinerjanya buruk dapat dinilai dari laporan
kinerja-nya,” tukasnya.*

Berita terkait