LBH Donggala Deklarasi Anti Hoaks

  • Whatsapp

Reporter: Ikhsan Madjido

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Donggala menggelar deklarasi
melawan hoaks, issu SARA, ujaran kebencian demi mewujudkan Pemilu Damai 2019,
Kamis (14/2/2019).

LBH Donggala menilai maraknya hoaks atau berita
palsu jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
yang digelar 17 April mendatang, perlu dicegah melalui edukasi hukum anti hoaks
kepada masyarakat di Kabupaten Donggala.

Direktur Eksekutif LBH Donggala, Hamka Akib,
mengatakan perlunya edukasi kepada masyarakat agar memahami siapapun yang
terlibat menyebarkan informasi hoaks dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan
Teknologi (UU ITE).

“Sekarang ini berita hoaks bukan saja meresahkan
pemerintah, tapi juga masyarakat. Sebab, dampaknya sangat dirasakan masyarakat
sebagai pembaca berita,” katanya kepada Sulteng Raya usai menggelar deklarasi.

Menurut Hamka, saat ini sudah banyak pelanggaran
UU ITE dan didominasi oleh penyebaran informasi hoaks melalui media sosial.
Maka untuk mencegah beredarnya hoaks ini, kata Hamka, masyarakat perlu diberi
pemahaman bagaimana menggunakan media sosial dibarengi pemahaman tentang UU
ITE.

“Saat ini UU TIE sangat mudah menjerat masyarakat.
Maka harus diberi pemahaman, agar mengerti apa saja pantangan saat memanfaatkan
media informasi, salah satunya media sosial,” terangnya.

Sementara itu, Devisi Advokasi, Ujang Hermansyah,
menjelaskan LBH Donggala merupakan salah satu lembaga pemangku kepentingan
masyarakat dengan peranannya sebagai pemberi bantuan hukum. Bantuan hukum ini
berupa edukasi anti hoaks untuk menghadari masyarakat dari jeratan UU ITE.

“Dalam kegiatan edukasi kami, mengarah pada
bantuan hukum, salah satunya edukasi anti hoaks,” tukasnya.**

Berita terkait