Terkesan ‘Mandul’, Anleg Sorot Perda

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

SATU Dari dua Rancangan
Peraturan Daerah (Rapperda) kota Palu, yaitu Rapperda penyelenggaraan kesehatan
reproduksi (Kespro) mendapat sorotan dari anggota DPRD Palu. Anleg tersebut mempertanyakan
kepada Panitia Khusus (Pansus) II urgensi pembentukan peraturan tersebut.

“Saya ingin
mempertanyakan urgensi perda ini dibuat. Karena pengalaman sebelumnya, beberapa
perda yang pernah dibuat tidak efektif hingga saat ini,” kata anggota
Komisi C, Hamsir saat rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pansus II atas
tiga buah Rapperda, Jumat (22/2/2019) di ruang sidang utama DPRD Palu.

Beberapa Perda sebelumnya
menurut Hamsir seperti
penanggulangan kemiskinan (gembel dan pengemis) kota, kawasan tanpa rokok (KTR) serta penertiban hewan ternak terkesan ‘mandul’, karena
tidak ada realisasinya.

“Seperti perda
kawasan tanpa rokok. Hampir semua kawasan di kota Palu masih terlihat warga merokok
di sembarang tempat. Perda penetiban hewan liar, hingga saat ini juga masih
banyak hewan yang berkeliaran. Olehnya mengapa perda tersebut dibuat. Tapi
tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Begitu pula dengan perda
penertiban hewan liar. Meskipun penegak perda telah menertibkan. Namun dalam
relokasi hewan teesebut, beber Hamsir belum ada wadah ataupun lokasinya. ”
Sehingga hewan yang berhasil diamankan dilpepas lagi, karenapemerintah kota,
dalam hal ini Pol PP, tidak memiliki tempat penangkaranya, ” sebutnya.

Ditegaskan, pembentukan
beberapa buah perda seharusnya menilik dari keutamaanya. Seberapa efektif dan
kegunaanya untuk kota Palu. Selain itu juga harus dibarengi dengan alokasi
anggarannya, sehingga dapat berjalan dengan maksimal.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus II, Bernadeth Salatta menjelaskan bahwa pembahasan tersebut telah
berlangsung semenjak di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda).
“Dalam hal ini, instansi terkait yang memberikan masukan terhadap hal
tersebut,” katanya.

Guna memberikan kekuatan
hukum bagi pelaksanaannya, Bernadeth Sallata menegaskan perlunya dibuatkan
payung hukum berupa regulasi daerah, agar dapat menjadi perhatian oleh
pemerintah maupun masyarakat.

Ketua Pansus I, Moh Rum
menjelaskan pertanyaan dari Hamsir tersebut seharusnya dilontarkan saat masih
dalam tingkat Bapperda.

Terkait urgensi dari
Rapperda Kespro, anggota Komisi B tersebut menegaskan hal itu telah berlangsung
sebelumnya. Seperti pelayanan wanita di usia subur, pemeriksaan kehamilan,
pelayana KB dan pasca persalinan.

“Olehnya, perlu
dibuatkan payung hukumnya. Mengapa di tingkat Bapperda, Rapperda ini
diloloskan, ” tandasnya.**

Berita terkait