Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
|
BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala
menangkap dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial MA dan MS.
menangkap dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial MA dan MS.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan
Banawa pada Jum’at, 8 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita.
Banawa pada Jum’at, 8 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita.
Kepala BNNK Donggala AKBP Kahar Muzakkir
didampingi Kasi Berantas AKP Nirman Djamali, Kasi P2M Markus, Kasi Rehabilitasi
Kasma Baharu, mengatakan dua pelaku merupakan salah satu jaringan di Banawa.
didampingi Kasi Berantas AKP Nirman Djamali, Kasi P2M Markus, Kasi Rehabilitasi
Kasma Baharu, mengatakan dua pelaku merupakan salah satu jaringan di Banawa.
“Dari tangan tersangka kita amankan 13,68 gram
shabu. MS ini sebagai kurir narkotika yang diedarkan berasal dari seorang
bandar di Kecamatan Tatanga Kota palu yang berinisial BND,” kata Kahar
Muzakkir, Senin (11/3/2019).
shabu. MS ini sebagai kurir narkotika yang diedarkan berasal dari seorang
bandar di Kecamatan Tatanga Kota palu yang berinisial BND,” kata Kahar
Muzakkir, Senin (11/3/2019).
Tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1
atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a)
Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000
miliar.**
atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a)
Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000
miliar.**