Korban Jiwa Bencana Palu 4.194 Jiwa

  • Whatsapp

Setelah Validasi

Reporter: Firmansyah Lawawi

SATUAN
Tugas (Satgas) Validasi Data bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu
telah menetapkan data tahap dua terkait jumlah rumah rusak dan korban jiwa.


Kepala Satgas Validasi Data Kota Palu Arfan, Kamis
(28/2/2019) siang menjelaskan data korban jiwa tahap dua yang juga telah
ditetapkan sebanyak 4.194 jiwa dari sebelumnya 3.679 jiwa yang ditetapkan dalam
tahap satu.

“Tahap dua ini bertambah 476 meninggal dunia dan 39 hilang. Sementara pada
tahap satu yang dinyatakan meninggal dunia 2.132 jiwa, 531 orang hilang dan
yang tidak teridentifikasi namun telah dikebumikan 1.016 jiwa,” ujarnya.

Sebanyak 1.016 korban meninggal yang tidak terifentifikasi tersebut sambungnya
dikuburkan secara massal di dua tempat yakni di Tempat Pekuburan Umum (TPU)
Poboya sebanyak  981 jiwa dan 35 jiwa di Kelurahan Pantoloan Boya.


Sementara itu lanjut Arfan, data rumah rusak
tahap dua bertambah sebanyak 12.238 rumah rusak dari sebelumnya 42.864 rumah
rusak.

“Jumlah itu terdiri atas 2.422 rumah rusak berat, 3.200 rusak sedang dan 3.785
rusak ringan serta 2.831 rumah hilang sehingga total data rumah rusak tahap dua
sebanyak 54.102 rumah,” terangnya.

Data tersebut diperoleh dari laporan masyarakat ke pihak kelurahan. Selanjutnya
oleh pihak kelurahan melaporkan ke Satgas Validasi Data Kota Palu untuk
dilakukan pengecekan.

“Tadi malam data ini sudah ditetapkan oleh pak wali (Wali Kota Palu
Hidayat),” sebutnya.


Arfan mengatakan identitas korban jiwa dan rincian
rumah rusak yang telah ditetapkan dalam tahap dua itu akan dipublish awal pekan
depan di website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu.

Sedangkan untuk finalisasi pendataan tahap ketiga
jumlah pengungsi yang ada di kota Palu, pihaknya belum menetapkan jumlah
angkanya. Karena di tujuh kelurahan masih melakukan pendataan tambahan.
Olehnya, dia berharap kepada pihak pemerintah
Kelurahan agar validasi dalam pendataanya harus sesuai dengan data yang ada di
lapangan.

“Dalam melakukan pendataan jumlah total
pengungsi di kota Palu harus berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam menetukan masyarakat tersebut dikategorikan sebagai pengungsi,” jelasnya.

Disamping itu, dia mengimbau kepada masyarakat
yang rumahnya belum dilakukan verifikasi, 
tapi telah terdaftar dalam data base, agar  tidak keluar daerah. Direncanakan minggu
depan tim Assesment akan turun di setiap kelurahan.

“Dalam hal ini, pihak Dinas PU  kota yang akan menerbitkan jadwal Asessment
bagi rumah terdampak bencana di kota Palu,” tandasnya.**

Berita terkait