Prof Basir: TIP Sudah Sesuai Otonomi PTN

  • Whatsapp
Reporter: Yohanes Clemens

Prof Dr Ir H Muhammad Basir Cyio, SE, MS mengatakan,
Legalitas Tim Independen Pengawasan (TIP) Proyek di Universitas Tadulako
(Untad) sudah memenuhi aturan. Dimana aturan tersebut sudah tertuang dalam PP
No 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi. Olehnya, Prof Basir Cyio menyebutkan PP  No 4 Tahun
2014 tersebut lebih tinggi dari pada Statuta.

Diketahui
sebelumnya, Guru Besar Pertanian Untad Prof Dr Ir Marhawati Mapatoba disalah
satu media Online menyebutkan, Legalitas Tim Independen Pengawasan (TIP) Proyek
di Universitas Tadulako di pertanyakan. Diketahui tim itu terdiri dari oknum
aparat Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulteng, oknum Tipikor Reskrimsus Polda Sulteng,
dan Pers.

Sehingga
Guru Besar Pertanian Untad itu menilai tim yang dibentuk dimasa Rektor Prof
Basir tidak dilandasi aturan Menritekdikti maupun Statuta Untad Palu NO 8 Tahun
2018. Menurutnya, semua kegiatan apapun, permenritekdikti yang harus jadi acuan
pelaksanaan Perguruan Tinggi Negri (PTN) termasuk di Untad Palu.

Olehnya
menanggapi hal itu, saat diwawancarai media ini Via Watshap, Senin, 18 Maret
2018, Prof Basir Cyio, yang saat ini menjabat sebagai Penanggung jawab
International Publication and Collaborative Center (IPCC), Untad, menjelaskaan
bahwa adanya otonomi yang diberikan oleh Menristekdikti kepada PTN. Dan untuk
implementasinya kembali kepada pimpinaan Perguruan Tinggi dalam menjabarkannya.

“Soal
transparansi itu harus kita junjung tinggi dan dengan melibatkan banyak pihak
semua kegiatan dapat terlaksana secara transparan. Maka tim yang kami bentuk
justru rohnya muncul, kemudian yang dikenal dengan TP4D.”

“Kita
juga masih bangga beliau-beliau masih bisa kritik, artinya masi sehat walfiat.
Kita justru jadi kaget jika tiba-tiba sudah tidak ada kritikan beliau, kritikan
itu adalah rahmat. Setiap orang boleh melakukan kritikan, dan kita terima itu,”
jelas Prof Basir. ***

Berita terkait