Soal Toleransi Beragama, Pemkot Harus Tegas

  • Whatsapp
Reporter: Dedy Rahmat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah
menilai surat edaran menghentikan segala aktivitas saat adzan dikumandangkan belum
berjalan maksimal.
Pasalnya masih banyak
masyarakat  khususnya para pelaku usaha tak mendengarkan anjuran tersebut,
sebab anjuran itu bicara soal toleransi beragama.
Olehnya MUI Sulteng menganjurkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu perlu membangun kerja sama dengan pihak
kepolisian untuk memaksimalkan penerapan surat edaran soal penghentian seluruh
kegiatan dan aktivitas saat adzan berkumandang.
Anjuran yang dikeluarkan oleh
pemerintah Kota Palu melalui  surat edaran tersebut merupakan arahan,
bahwa setiap kegiatan waktu shalat tiba diharapkan masyarakat sejenak
menghentikan segala aktivitas atau kegiatan saat adzan berkumandang sampai
waktu shalat selesai dikerjakan.
“Sebenarnya ini anjuran yang bagus
sekali. Tentunya, kalau untuk memaksimalkan surat edaran ini, harusnya
pemerintah kota maupun provinsi meminta bantuan pihak berwajib dalam hal
kepolisian untuk membantu mengarahkan anjuran dalam isi surat edaran tersebut,”
jelas Ketua MUI Provinsi Sulteng, Habib Ali Muhammad Al Jufri saat ditemui
dikediamannya, Selasa (18/3/2019).
Menurutnya, upaya pemerintah Kota
Palu menerbitkan surat edaran itu, tidak cukup hanya dengan perintah gubernur
atau walikota saja, tetapi yang menjadi inti adalah pelaksanaannya olehnya
harus dikerahkan seluruh stekholder untuk memaksimalkan anjuran tersebut.
“Jadi, tidak cukup hanya dengan
perintah, tapi yang diperlukan adalah pelaksanaan dari perintah itu, sebab
jangan sampai ada pihak-pihak masyarakat bertindak secara individu dan menjadi
suatu permasalahan hukum, kemudian provokasi dan sebagainya,” tuturnya 
   
Ia juga menambahkan, dengan adanya
anjuran ini menjadi indikasi bahwa kehidupan ini membutuhkan toleransi, karena
ada sebagian umat yang melakukan ibadahnya dan semua umat beragama khususnya di
Sulteng salang menghargai ketika ada agama lain yang beribadah.
“Makanya, kita harus sama-sama untuk
bagaimana menjunjung tinggi toleransi ini, karena semakin dekat sesorang dengan
agama. Insya Allah, kehidupan kita juga akan tenang dan tentram,” tegasnya. 
Sementara itu, pasca diterbitkannya
surat edaran tersebut, pada 14 November 2018 silam oleh Walikota Palu, Hidayat,
bernomor 450/2354/KESRA/2018, sampai hari ini penerapan anjuran dalam isi surat
edaran itu nampak diabaikan oleh sebagian masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu contoh, sejumlah kegiatan
atau event besar yang digelar di Lapangan Vatulemo, tidak mengindahkan surat
edaran itu. Sebab, beberapa kali pelaksanaan event ditempat itu tidak
dihentikan saat waktu adzan tiba.***

Berita terkait