Reporter: Dedy
|
PENUNDAAN Pembayaran bagi pihak kreditur kepada perbankan pastinya sangat
beresiko dan kemungkinan tutupnya sejumlah perbankan itu pasti terjadi. Seperti
yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
beresiko dan kemungkinan tutupnya sejumlah perbankan itu pasti terjadi. Seperti
yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala unit kerja Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Imam Bonjol. Dikatakan perbankan ini adalah salah satu usaha
atau bisnis prinsipnya kalau bisnis tidak jalan selama 3 tahun pasti akan
macet.
Indonesia (BRI) Imam Bonjol. Dikatakan perbankan ini adalah salah satu usaha
atau bisnis prinsipnya kalau bisnis tidak jalan selama 3 tahun pasti akan
macet.
“Perbankan ini salah satu bisnis, kalau bisnis tidak jalan selama
3 tahun yang pasti macet bisnisnya, tapi kami tetap menjalankan aturan sesuai
yang berlaku,” jelas kepala BRI Unit Kerja Imam Bonjol, Richard saat di
wawancarai di ruangannya, Selasa (19/3/2019).
3 tahun yang pasti macet bisnisnya, tapi kami tetap menjalankan aturan sesuai
yang berlaku,” jelas kepala BRI Unit Kerja Imam Bonjol, Richard saat di
wawancarai di ruangannya, Selasa (19/3/2019).
Aturan yang kami jalankan, jelasnya, sesuai ketentuan peraturan
otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang perlakuan khusus
terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di indonesia yang
terkena bencana alam, ketentuan tersebut tidak menyebutkan 3 tahun penundaan
kredit.
otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang perlakuan khusus
terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di indonesia yang
terkena bencana alam, ketentuan tersebut tidak menyebutkan 3 tahun penundaan
kredit.
Pihaknya menegaskan perlakuan khusus bagi nasabah bank BRI sifatnya
situasional artinya nasabah yang meminta kebijakan karena usahanya macet akan
pertimbangkan dan disurvei dulu. Kalau benar usahanya hancur pihak BRI akan
membijaksanai tapi tidak sampai 3 tahun.
situasional artinya nasabah yang meminta kebijakan karena usahanya macet akan
pertimbangkan dan disurvei dulu. Kalau benar usahanya hancur pihak BRI akan
membijaksanai tapi tidak sampai 3 tahun.
“Perlakuan khusus bagi kreditur nasabah bank BRI itu situasional,
kami tidak serta merta memberi kebijakan. Adapun kebijakan itu kami berikan
dengan masa waktu percobaan 6 bulan.” Kata Richard kepada media ini.
Selasa (18/3/2019)
kami tidak serta merta memberi kebijakan. Adapun kebijakan itu kami berikan
dengan masa waktu percobaan 6 bulan.” Kata Richard kepada media ini.
Selasa (18/3/2019)
Soal surat himbauan Gubernur Sulteng bukan tidak di jalankan, tetapi
sampai saat ini semua nasabah BRI belum diberi kebijakan waktu selama 3 tahun,
semua menjalani masa perceboaan 6 bulan. Jika 6 bulan usahannya belum pulih
pihak BRI akan memberi lagi waktu lagi hingga usahannya benar-benar pulih.***
sampai saat ini semua nasabah BRI belum diberi kebijakan waktu selama 3 tahun,
semua menjalani masa perceboaan 6 bulan. Jika 6 bulan usahannya belum pulih
pihak BRI akan memberi lagi waktu lagi hingga usahannya benar-benar pulih.***