Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
|
BUPATI Donggala Kasman Lassa membuka secara resmi sosialisasi
pelaksanaan APBDesa tahun 2019, di Wisma Donggala, Jum’at (26/04/2019).
pelaksanaan APBDesa tahun 2019, di Wisma Donggala, Jum’at (26/04/2019).
Kegiatan Sosialisasi mengusung tema “Terwujudnya Sinkronisasi
Program Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa Pasca Bencana Di Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa “.
Program Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa Pasca Bencana Di Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa “.
Bupati Donggala kehadiran peserta mencerminkan tingginya
komitmen untuk senantiasa melakukan koordinasi dan mengedepankan kesatuan gerak
langkah dalam menyelesaikan permasalahan dikabupaten donggala secara
bersama-sama.
komitmen untuk senantiasa melakukan koordinasi dan mengedepankan kesatuan gerak
langkah dalam menyelesaikan permasalahan dikabupaten donggala secara
bersama-sama.
“Selain pelaksanaan APBDesa yang memiliki peran penting dalam
mensukseskan pembangunan daerah. APBDesa juga dapat menjadi cermin kinerja dan
kemampuan bagi pemerintah desa, dalam membiayai dan mengelola penyelenggaraan
pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang ada didesa,” tuturnya.
mensukseskan pembangunan daerah. APBDesa juga dapat menjadi cermin kinerja dan
kemampuan bagi pemerintah desa, dalam membiayai dan mengelola penyelenggaraan
pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang ada didesa,” tuturnya.
Olehnya dengan adanya sosialisasi tersebut Bupati berharap dapat
dijadikan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Khususnya yang berkaitan dengan rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana, dengan
tetap memperhatikan kaidah penyusunan APBDesa yang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
dijadikan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Khususnya yang berkaitan dengan rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana, dengan
tetap memperhatikan kaidah penyusunan APBDesa yang sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Donggala Abraham, selaku ketua panitia melaporkan bahwa dasar
hukum sosialisasi dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dan
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Desa Kabupaten Donggala Abraham, selaku ketua panitia melaporkan bahwa dasar
hukum sosialisasi dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dan
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun tujuan dari pada sosialisasi tersebut yaitu untuk
mensingkronisasikan program kegiatan antara pemerintah daerah dan pemerintah
desa berkaitan dengan pasca bencana, jelasnya.
mensingkronisasikan program kegiatan antara pemerintah daerah dan pemerintah
desa berkaitan dengan pasca bencana, jelasnya.
“Untuk peserta sosialisasi berjumlah 650 orang yang terdiri
Camat, Kepala Desa, Ketua BPBD Dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Donggala “ ungkapnya.***
Camat, Kepala Desa, Ketua BPBD Dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Donggala “ ungkapnya.***