Reporter: Dedi
|
SEJUMLAH Daerah di Sulawesi Tengah
berpotensi digelar kembali pemilihan ulang.
berpotensi digelar kembali pemilihan ulang.
Ada 6 kab/kota menunggu keputusan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Hingga saat ini Pihak KPU Sulteng
belum merilis sejumlah kecamatan, kelurahan/desa serta TPS yang terindikasi
akan dilakukan pemilihan ulang, sebab pihak KPU sementara menunggu keputusan
Bawaslu Sulteng.
belum merilis sejumlah kecamatan, kelurahan/desa serta TPS yang terindikasi
akan dilakukan pemilihan ulang, sebab pihak KPU sementara menunggu keputusan
Bawaslu Sulteng.
Adapun sejumlah Kabupaten/Kota yang
berpotensi melakukan pemilihan ulang tersebut di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-una,
Morowali, Toli-Toli, Sigi dan Kota Palu, namun belum ada rilis BAWASLU soal
pelanggaran yang dilakukan di 5 kabupaten itu.
berpotensi melakukan pemilihan ulang tersebut di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-una,
Morowali, Toli-Toli, Sigi dan Kota Palu, namun belum ada rilis BAWASLU soal
pelanggaran yang dilakukan di 5 kabupaten itu.
“Yang berpotensi di lakukan
pemilihan ulang Touna, morowali, toli-toli, Sigi, Kota Palu,” sebut Ketua
KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Minggu (21/4/2019).
pemilihan ulang Touna, morowali, toli-toli, Sigi, Kota Palu,” sebut Ketua
KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Minggu (21/4/2019).
Sementara, Ketua KPU Kota Palu
mengatakan ada sejumlah kecamatan dan TPS yang berpotensi akan di lakukan
pemilihan ulang, namun saat ini masi menunggu dari pihak Bawaslu.
mengatakan ada sejumlah kecamatan dan TPS yang berpotensi akan di lakukan
pemilihan ulang, namun saat ini masi menunggu dari pihak Bawaslu.
Pelanggaran pemilu yang berpotensi
pemiluhan ulang di antaranya melanggar ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Huruf d
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
pemiluhan ulang di antaranya melanggar ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Huruf d
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Salah satu pelanggaran yang di
maksud yakni DPTd yang tidak memiliki Formulir A5-KPU namun pihak KPPS memberi
izin memilih padahal dalam ketentuan tidak diperbolehkan.***
maksud yakni DPTd yang tidak memiliki Formulir A5-KPU namun pihak KPPS memberi
izin memilih padahal dalam ketentuan tidak diperbolehkan.***