Kuliah Online Tingkatkan APK

  • Whatsapp

 Reporter: Yohanes Clemens

DIKETAHUI Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional pada tahun
2018 masih 34,58 persen. Artinya masih ada sekitar 65 persen anak-anak usia
kuliah tidak mampu mengenyam pendidikan tinggi. Perguruan tinggi harus mampu
melakukan terobosan dan inovasi untuk dapat meningkatkan jumlah mahasiswa.
Untuk
mendorong hal itu, Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir H Mahfudz
MP, mengatakan, memang secara nasional APK kita masih rendah, beberapa
kendalanya adalah yang pertama daya tampung setiap kampus itu terbatas.
“Untuk
meningkatkan daya tampung kita boleh dengan melakukan pembukaan program studi
dan disertai penyiapan fasilitas gedung dan segala macam,” kata Prof
Mahfudz.
Lebih
lanjut, Prof Mahfudz mengatakan, apalagi sudah terbuka sekarang peluang untuk
membuka kuliah online, kuliah jarak jauh (KJJ), bukan kelas jauh, jadi kuliahnya
tanpa di ruang kuliah itu bisa. Itulah model-model yang kita bisalakukan untuk
meningkatkan APK.
Sedangkan,
kata Prof Mahfudz, terkait dengan mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu akan
diusahakan.
“Dengan
kemampuan orang tua, dari anak-anak calon mahasiswa inikan masih bervariasi
juga, ada memang yang memungkinkan kuliah, ada juga terbatas, dari sisi
kemampuan,” ujar Rektor Untad itu.
Prof Mahfudz
menambahkan, pemerintah sekarang sudah menyiapkan bagi siswa SMA yang tamat,
akan disiapakn dana untuk mereka yakni BIDIKMISI, dan yang harus disiapkan
calon mahasiswa yah, harus pintar jadi harus lolos dalam seleksi, harus
bersaing dengan sekian banyak anak-anak lain yang ikut melakukan seleksi itu.
Jadi kalau dia pintar Insya Allah akan lulus dan dapat bidikmisi.
“Dan
untuk yang lain ada juga dalam program UKT kita, ada memang kategori 
untuk K1, K2, dan K3, itu akan diberikan bagi mereka yang tingkat kesejahteraan
rendah tentu diberikan kategori. Dan kedepan kita akan mencoba melakukan
subsidi silang itu, jadi mungkin saja orang tua yang mampu, katakanlah anak
Bupati, Gubernur, anak Kepala Dinas, tentu saja tidak disamakan UKTnya dengan
yang tidak mampu. Sehingga boleh jadi kita bisa tetapkan bagi orang tua yang
mampu bisa mendapatkan kategori 4 atau kategori lima, itulah yang bisa
memsupsidi hilang, sehingga pendapatan perguruan tinggi itu bisa normal,”
cetusnya.**

Berita terkait