sumber : Kompas.com
JAKARTA-Pemerintah menetapkan bahwa seluruh bidang tanah yang memiliki hak resmi, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai, dapat menjadi objek tanah telantar jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Harison, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa pemilik lahan khususnya yang mengajukan HGU dan HGB wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, dan studi kelayakan saat mendaftarkan tanah.
Pemerintah akan memeriksa kondisi lahan jika dalam dua tahun tidak terlihat adanya aktivitas yang sesuai dengan rencana tersebut.
“Pemerintah akan mengecek alasan lahan masih kosong. Bila pemilik menyampaikan alasan yang masuk akal dan bisa dibuktikan, seperti rencana usaha jangka panjang, maka kami masih memberi ruang,” jelas Harison Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Mengutip Kompas, Senin (21/7/2025).
Namun, jika pemilik tidak bisa menjelaskan alasan teknis yang sah, Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan tiga kali surat peringatan secara berjenjang.