Stimulan Cair Juni, Begini Prosesnya

  • Whatsapp
Sumber: suarapalu

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kota Palu menyatakan, dana
bantuan stimulan tahap pertama untuk korban bencana gempa bumi, tsunami dan
likuefaksi pada 28 September 2018 lalu, akan dicairkan bulan Juni 2019 ini.

Namun, sejumlah proses dan persyaratan untuk mencairkan dana tersebut,
terlebih dahulu harus dilalui dan dipenuhi oleh masyarakat Kota Palu yang
rumahnya rusak, akibat terdampak langsung bencana. Sebab, pencairan dana itu
sendiri saat ini melalui kelompok masyarakat (Pokmas).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palu, Syafrudin
Am mengatakan, data rumah terverifikasi yang diterima dari pihak kelurahan,
akan ditinjau kembali oleh pihak Pokmas. Selanjutnya, pihak Dinas Pekerjaan
Umum (PU) akan melakukan assessment. Dari data assessment tersebut, kemudian
masuk ke BNPB untuk verifikasi kembali.
“Verifikasi kembali data tersebut kami lakukan untuk memastikan, bahwa
penerima dana stimulan ini adalah benar-benar masyarakat yang rumahnya rusak
akibat bencana. Tahap pertama ini, untuk kategori rumah yang rusak berat namun
masih dapat dibangun kembali seperti semula. Rumah itupun, tidak masuk dalam
zona merah,” ungkapnya kepada Suarapalu.com, saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (18/6).
Dia menjelaskan, semua data dilakukan verifikasi
kembali disebabkan, pihaknya tidak ingin kecolongan lagi seperti peristiwa yang
terjadi sekitar dua minggu lalu. Dimana, dana stimulan yang
sudah dicairkan di salah satu kelurahan yang ada, tidak sesuai dengan data dan
kenyataan di lapangan.

“Laporan masuk ke pihak kami, itu ada sembilan rumah rusak berat. Tapi,
berdasarkan temuan kami di lapangan, satu rumah sama sekali tidak rusak.
Sedangkan tiga rumah lainnya, kami anggap masuk dalam kategori rusak ringan.
Jadi, yang masuk kategori rusak berat itu hanya lima rumah,” ungkapnya.
Syafrudin menambahkan, rumah yang masuk dalam laporan rusak berat,
ternyata baru setengah jadi dan belum ditinggali. “Hal seperti ini yang kita
harus jaga. Agar dalam pencairan dana stimulan di bulan Juni ini, betul-betul
tepat sasaran dan sesuai kriteria yang berlaku. Karena, dana stimulan tahap
pertama ini syaratnya hanya dua, yaitu layak huni dan tahan gempa,” jelasnya.
Bagi warga yang sudah memperbaiki rumahnya dengan menggunakan uang
pribadi, karena dengan alasan tidak menyangka bahwa ada bantuan dari
pemerintah, akan tetap mendapatkan dana stimulan tersebut. Tapi, itu juga melalui
tahap pemeriksaan. Apakah memenuhi syarat tahan gempa.
“Jika misalnya memenuhi, pihak BNPB akan meminta bukti berupa foto,
sebelum rumah tersebut diperbaiki dan bukti pembelian bahan bangunan. Kalau
buktinya suda tidak ada, kami akan tetap mencari tau dan menelusuri lebih
lanjut, bahwa rumah tersebut benar-benar rumah terdampak bencana dan sudah
diperbaiki sendiri. Agar tidak ada yang mengambil keuntungan dari bencana
tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Syafrudin mengungkapkan, untuk pencairan dana stimulan ini,
pihaknya melibatkan sejumlah tim yang di bentuk oleh Pemerintah. Tim itu,
berupa fasilitator yang terdiri dari 10 orang. Selanjutnya, ada tim teknis yang
terdiri dari pihak Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan dari Untad Palu. Kemudian,
ada juga tim pendamping yang diambil dari unsur masyarakat, TNI, Polri,
Kejaksaan, Inspektorat dan Camat.
“Olehnya, pencairan dana stimulan tahap pertama yang di agendakan pada
bulan Juni 2019 ini, tergantung dari laporan tim yang dibentuk. Namun hingga
saat ini, belum ada pencairan yang dapat dilakukan. Sebab BNPB sendiri, belum
menerima surat keterangan (SK), untuk pembukaan rekening yang bersangkutan.
Selain itu, kami juga belum menerima rencana mengenai apa yang akan dibuat oleh
Pokmas,” ungkapnya.**

Berita terkait