PEMERINTAH Khususnya pemerintah Sulawesi Tengah terus memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur, Longki Djanggola, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan PT. jasa Raharja bertempat di ruang kerja gubernur Senin 15 Juli 2019 kemarin.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulteng AKP Muh Fadhlan SH SIK dalam keterangannya menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.
Kemudahan dimaksud karena para wajib pajak kendaraan bermotor bias langsung mengecek jumlah yang harus dibayarkan melalui ponsel dengan cara mendownloadnya pada playstore pada aplikasi cek pajak kendaraan Indonesia, pilih Sulteng masukkan nomor plat dan nomor rangka selanjutnya akan tertera data-data kendaraan termasuk besarnya pajak yang akan dibayarkan.
Pihak wajib pajak kendaraan bermotor selanjutnya dapat membayarnya melalui ATM terdekat selanjutnya struk dari pembayaran tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas Samsat saat pengesahan STNK
Untuk kemudahan sistem pembayaran online tersebut juga telah dijalin kerjasama dengan beberapa perbankan.
salah satu kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor di luar daerah tanpa harus membayar di kantor Samsat terkait
“Sebagai contoh kalau kita mempunyai kendaraan plat DN sementara kita berada di kota Jakarta maka tidak perlu lagi kita membayar pajak di kota palu akan tetapi dapat mengkroscek berapa pembayaran sekaligus membayarnya nya secara online,” jelas AKP Fadhlan.
Senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Reza Rangga S.STP, MSI.
menurutnya dengan pembayaran secara online maka wajib pajak dapat lebih mudah untuk membayarkan pajaknya selain itu dapat menghindarkan dari para calo dan terhindar dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme. Pembayaran secara online juga diharapkan dapat menggugah para wajib pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dan tentu saja dapat meningkatkan pendapatan daerah.**
Sumber/editor: Humpro/andono wibisono