Reportase : Agus Manggona/CJ
|
SEMBILAN Bulan terlunta lunta menjadi korban bencana,
ribuan warga Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat menuntut hak dan keadilan, telah mencapai
anti klimaknya.
ribuan warga Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat menuntut hak dan keadilan, telah mencapai
anti klimaknya.
Pasalnya, sampai saat ini hak-hak
mereka sebagai korban serta kewajiban Negara belum juga direalisakan.Terkesan Negara dan Pemerintah menutup mata
terhadap kondisi kehidupan dan menghidupan yang layak bagi ribuan warga korban. Tak ayal, akumulasi kekecewaan tersebut,
tumpah ruah di acara Rapat Akbar yang digagas Forum Korban Gempa Bumi dan
Likuifaksi Kelurahan Balaroa di Aula Museum Sulteng, Sabtu ( 6/6/2019).
mereka sebagai korban serta kewajiban Negara belum juga direalisakan.Terkesan Negara dan Pemerintah menutup mata
terhadap kondisi kehidupan dan menghidupan yang layak bagi ribuan warga korban. Tak ayal, akumulasi kekecewaan tersebut,
tumpah ruah di acara Rapat Akbar yang digagas Forum Korban Gempa Bumi dan
Likuifaksi Kelurahan Balaroa di Aula Museum Sulteng, Sabtu ( 6/6/2019).
Ketua Forum Korban Gempa Bumi dan
Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH.MH menegaskan bahwa Rapat Akbar kali ini, melahirkan tujuh
point butir rekomendasi yang tertuang
dalam surat tuntutan
(Surtut) kepada Pemerintah Pusat,
Provinsi Sulteng dan Kota Palu.
Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Abdurrahman M Kasim, SH.MH menegaskan bahwa Rapat Akbar kali ini, melahirkan tujuh
point butir rekomendasi yang tertuang
dalam surat tuntutan
(Surtut) kepada Pemerintah Pusat,
Provinsi Sulteng dan Kota Palu.
Pertama, Negara sesegera mungkin memanusiakan
kami sebagai korban yang saat ini masih tinggal di tenda dan shalter-shalter
pengungsi yang tidak layak huni di lokasi Sport Center Kelurahan Balaroa.
Termasuk yang kontrak dan kost serta numpang dirumah famili. Sebab hal ini
telah ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 27 Ayat 2 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
kami sebagai korban yang saat ini masih tinggal di tenda dan shalter-shalter
pengungsi yang tidak layak huni di lokasi Sport Center Kelurahan Balaroa.
Termasuk yang kontrak dan kost serta numpang dirumah famili. Sebab hal ini
telah ditegaskan dalam UUD 45 Pasal 27 Ayat 2 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, mendesak Kepada Pemerintah Pusat, Provinsi
dan Kota Palu, untuk secepatnya menyalurkan Dana Jaminan Hidup ( Jadup)
kepada ribuan warga korban Kelurahan
Balaroa.
dan Kota Palu, untuk secepatnya menyalurkan Dana Jaminan Hidup ( Jadup)
kepada ribuan warga korban Kelurahan
Balaroa.
Ketiga, percepat pembangunan
Hunian Tetap ( Huntap) kepada korban dengan kepastian sertifikat atau hak
kepemilikan atas lahan. Keempat, segera
realisasikan Dana Santunan Duka dan Dana Stimulan yang belum seluruhnya di
terima oleh ahli waris dan para korban.
Hunian Tetap ( Huntap) kepada korban dengan kepastian sertifikat atau hak
kepemilikan atas lahan. Keempat, segera
realisasikan Dana Santunan Duka dan Dana Stimulan yang belum seluruhnya di
terima oleh ahli waris dan para korban.
Kelima, perjelas status lahan/ lokasi tanah
warga yang terdampak gempa bumi dan kikuifaksi Balaroa.
warga yang terdampak gempa bumi dan kikuifaksi Balaroa.
Keenam, transparansi dana bantuan melalui Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu baik dari Dalam Negeri maupun Luar
Negeri. Serta point ketujuh, aparat
keamanan diminta untuk segera
membersihkan dan mengamankan lokasi lahan warga yang terdampak likuifaksi dari aksi-aksi penjarahan, sebab
dilokasi itu, masih banyak jasad yang
belum sempat di evakuasi.
Negeri. Serta point ketujuh, aparat
keamanan diminta untuk segera
membersihkan dan mengamankan lokasi lahan warga yang terdampak likuifaksi dari aksi-aksi penjarahan, sebab
dilokasi itu, masih banyak jasad yang
belum sempat di evakuasi.
Menurut advokat
kondang ini, jika Surtut ini, tidak
segera direalisasikan serta diberikan
kepastian, maka warga korban
Kelurahan Balaroa, mengambil sikap
melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 15 Juli 2019 dengan langsung membangun camp-camp pengusian
di depan Kantor Walikota Palu, sebagai
bentuk protes dan kekecewaan. Warga korban juga tidak akan membayar pajak dalam
bentuk apapun. Kemudian warga korban
juga akan kembali membangun pemukiman
dilokasi yang terdampak likuifaksi atau masuk zona merah, serta yang
terakhir warga korban bertekad dan komitmen tidak akan menggunakan
hak pilih baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota pada Tahun
2020 mendatang.
kondang ini, jika Surtut ini, tidak
segera direalisasikan serta diberikan
kepastian, maka warga korban
Kelurahan Balaroa, mengambil sikap
melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin 15 Juli 2019 dengan langsung membangun camp-camp pengusian
di depan Kantor Walikota Palu, sebagai
bentuk protes dan kekecewaan. Warga korban juga tidak akan membayar pajak dalam
bentuk apapun. Kemudian warga korban
juga akan kembali membangun pemukiman
dilokasi yang terdampak likuifaksi atau masuk zona merah, serta yang
terakhir warga korban bertekad dan komitmen tidak akan menggunakan
hak pilih baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Walikota pada Tahun
2020 mendatang.
” Bagi kami,
tidak ada guna memilih pemimpin jika tidak memiliki seance of crisis atau kepekaan
terhadap wargannya,” pungkas Rahman Kasim. **
tidak ada guna memilih pemimpin jika tidak memiliki seance of crisis atau kepekaan
terhadap wargannya,” pungkas Rahman Kasim. **