Yahdi Melawan, Siapkan 98 Pengacara

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat mendatangi Polda Sulteng melaporkan Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng dari Partai NasDem terkait kasus dugaan hoax di medsos, Jumat (5/7/2019). Foto: KP

Sejak
dilaporkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Longki Djanggola dengan
mendatangi langsung Mapolda Sulteng, Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma melalui
Tim Kuasa Hukum Pena 98 untuk Yahdi Basma, akhirnya angkat bicara.
Kasus
yang menjerat politisi NasDem ini karena diduga menyebarkan berita Hoaks mengenai
people power didanai oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, dalam pandangan
Tim Kuasa Hukum Pena 98
untuk
Yahdi Basma (YB), Muh Rasyidi Bakri mengatakan, Yahdi Basma kerap bersikap
kooperatif.
Berikut
Rilis yang dikirimkan Yahdi Basma yang dibuat oleh kuasa hukumnya Rasyidi
Bakri.
Tanggapan
atas Pelaporan (Kembali) Gubernur Sulteng Terhadap Yahdi Basma tekait Dugaan
Berita Hoax
•  Sejak dilaporkan oleh Pihak Gubernur Sulteng
karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE pada tanggal 20 Mei 2019, Yahdi
kerap bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan : (1) menghadiri undangan
penyidik Polda Sulteng saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut, walau
tanpa ijin dari Mendagri sebagaimana dipersyaratkan UU MD3. Dan (2) sama sekali
tdk menanggapi puluhan berita terkait demi hindari kesan inteventif pada proses
yg berlangsung di POLDA Sulteng.
•  Sikap YB yang sangat kooperatif tersebut
semata-mata dilandasi oleh keinginan untuk menjelaskan duduk perkara dugaan
penyebaran berita hoax yang dituduhkan kepadanya secara jujur, demi mempermudah
aparat kepolisian dalam menyelidiki penyelesaian masalah ini secara obyektif ;
•  Bahwa yang harus diketahui oleh publik adalah
baik selaku pribadi maupun sebagai anggota DPRD, dibeebagai kesempatan kepada
Tim  Hukumnya, Yahdi kerap mengulang2i
sikapnya dalam bahasa verbal : “Saya tidak mungkin punya NIAT menghina Pak
Longky, na beliau itu Orang Tua kita. Yang saya lakukan selama ini, khususnya
sejak dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi pada 2014, ya memang harus
mengkritisi seluruh kinerja dan kebijakan Pemerintah Provinsi”

Bahwa pada tanggal 19 Mei 2019, dalam perjalanan pulang dari Rapat Evaluasi
Pemilu oleh PENA’98 di Kota Batam, transit 5 jam di Jakarta, selama 2 jam YB
mengikuti viralnya pemberitaan di FB Grup berupa postingan Foto Kliping Koran
dengan headline berjudul “Longky Membiayai People-power di Sulteng”,
lalu setelah viral lebih 2 jam, YB memposting Status berikut :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1500219306775694&id=100003629166422
Dan
40 menit selanjutnya setelah YB “mencurigai” keaslian Foto Koran tsb
dengan menganjurkan agar Pelaku yg produksi Editan dimaksud harus dilaporkan
kpd Pihak Berwajib :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1500237860107172&id=100003629166422

Bahwa apa yang YB lakukan, yang dituding sebagai penyebaran berita hoax, adalah
ikhtiar untuk menjalankan fungsi kontrol YB sebagai wakil rakyat dan sekaligus
dalam tugas fungsionalnya sebagai Ketua Pansus Pengawasan Penanggulangan
Bencana DPRD Sulteng ;
•  Bahwa hal ini terang-benderang dapat
dilihat  dari rangkaian kalimat  postingannya, yang demi menjaga orisinalitas
serta penegakan hukum, status tsb tidak pernah ia edit apalagi
“dihapus” di wall FB nya :
Haaa
?
Ada
Kepala Daerah biayai People Power di Sulteng? JIKA BENAR…. Miris….Muak….!
Masih lebih bagus
beliau biayai:
1. Buka Puasa, Sahur
dll
2. Biaya Persiapan
jelang Idul Fitri 1440-H/2019-M yg tdk lama lagi…
Bagi puluhan ribu
Korban Bencana PASIGALA yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter
pengungsian, hidup di dalam tenda-tenda yang sudah koyak & sekian kali
berganti terpal.

Bahwa sikap reaktif yg dilakukan YB, didorong tidak saja oleh naluri
kecintaannya pada prinsip kinerja sbg Wakil Rakyat dalam mengontrol kekuasaan
eksekutif, tapi lebih pada situasi batiniah yg ia alami sebagai Korban
Terdampak Parah pada Bencana 28 Sept 2018 lalu, dimana ratusan keluarga bersama
Ibu Kandung nya turut meninggal dunia dalam Likuefaksi terbesar di Dunia yg
terjadi di Kelurahan Petobo, Palu Selatan kala itu, bersama segenap harta kekayaan
warga Petobo di 184,5 Ha dengan lebih 1.000 unit bangunan yg ikut tertimbun
lumpur tanah bergerak.

Bahwa pula dalam 30 tahun ini, khususnya di media sosial, tidak pernah ada
kasus dimana suatu headline koran di edit lalu disebarkan oleh suatu akun
medsos. Baru kali ini, JIKA itu benar sebagai editan. Artinya, SIAPAPUN MATA yg
melihat FOTO Koran dimaksud, seketika percaya keasliannya. Foto dimaksud bukan
flyr meme dll. Demikian pula YB yg melihatnya.

Bahwa oleh karena itu, justeru YB adalah KORBAN dari “Orang Jahat” yg
produksi Editan foto tsb. Maka memang YB mendorong diungkapnya kasus ini
melalui profesionalitas (sarana teknologi Cyber-Crime) POLRI yg kami yakini
bisa temukan siapa Pelaku Pembuat HOAX tsb.
•  Bahwa yang harus diingat pula, adalah berita
hoax editan tersebut muncul di tengah kuatnya narasi di publik tentang upaya
melakukan people power dari tokoh-tokoh pendukung Capres Nomor Urut 02 kala
itu. Apalagi tanggal tsb jelang Pengumuman Pilpres oleh KPU yg direncanakan 22
Mei 2019. Menyadari bahwa Bapak Longki Djanggola adalah Ketua Partai GERINDRA
Sulteng, logika YB diyakinkan oleh judul foto koran itu. Sementara  disaat bersamaan, hak-hak warga korban di
pengungsian masih terlampau banyak yang belum dipenuhi, yg secara spontan memicu
naluri YB sebagai wakil rakyat untuk mempertanyakan kebenaran berita tersebut,
termasuk dengan “membagikan nya” ke sejumlah WA Grup.
•  Upaya YB untuk mengecek kebenaran berita
editan tersebut dengan memforward ke group WA, adalah dengan harapan akan
mendapat klarifikasi dari teman-temannya yang ada di group WA. Namun sayangnya
upaya YB tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab justru digunakan
untuk memperkeruh situasi dengan cara melaporkan kepada Bapak Longki Djanggola;
•   Bahwa apa yang dilakukan oleh YB dengan
memforward berita hoax ke group WA hanyalah upaya untuk mencari klarifikasi
atas kebenaran berita tersebut, sebagaimana dilakukan oleh banyak pihak pada
saat berita editan tersebut muncul;

  Bahwa ulah beberapa oknum yang mencoba
terus memperkeruh situasi dengan terus menggoreng isu ini dengan mendesak dan
mencurigai pihak Kapolda Sulawesi Tengah tidak serius menangani kasus ini,
hanyalah upaya dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk memaksakan kehendak
yang secara jelas dan gamblang didorong oleh syahwat untuk menjatuhkan dan
melakukan pembunuhan karakter seorang YB, tanpa mau melihat latar belakang
perkara ini secara jernih. Termasuk pula OTAK dibalik Aksi pada tadi pagi 5
Juli 2019 di DPRD dan MAPOLDA Sulteng;
•   Kami percaya bahwa Penyidik Polda Sulteng
sudah bekerja secara profesional dan obyektif sesuai dengan hukum yang ada.
Kami juga percaya bahwa pihak penyidik Polda Sulteng tentu tidak bisa
diintervensi dan dipengaruhi oleh orang-orang yang sedang mencari untung dari
perkara ini dengan cara mencoba menekan pihak penyidik agar menerapkan
pasal-pasal sesuai seleranya padahal tidak didukung dengan fakta yang ada;
•   Terhadap oknum-oknum yang terus mencoba
memperkeruh situasi dengan terus mencurigai dan mendesak pihak Polda Sulteng
agar menerapkan pasal-pasal sesuai seleranya demi menghancurkan karir politik
dan pribadi YB, kami anjurkan agar kembali belajar hukum  dengan benar dan menelaah kasus ini secara
objektif ;
•  Sekali lagi kami tegaskan bahwa YB sangat
menghormati dan menghargai Bapak Gubernur Longki Djanggola selaku Gubernur yang
nota bene merupakan mitra kerja DPRD Provinsi Sulteng dan tidak ada maksud lain
dari YB selain hanya sebagai upaya mencari klarifikasi atas kebenaran berita
tersebut demi menjalankan fungsi kontrolnya. Dimana kami meyakini, YB memiliki
alas hak yg memadai sebagaimana Hak & Kewenangan Anggota DPRD Provinsi yg
diatur dalam UU MD3, UU Pemerintahan Daerah, dan sejumlah regulasi turunannya,
dalam melakukan tindakan sebagaimana hal yg disangkakan, yakni memposting dan
membagikan ke sejumlah WAG;
Demikian
tanggapan dari kami
TIM
ADVOKASI PENA 98 SULAWESI TENGAH UNTUK YAHDI BASMA
Muh.
Rasyidi Bakry, SH, LLM
HP/WA
0813-4110-0081
Ketua
TIM bersama 98 Pengacara Lainnya. (Hardcopy Naskah tercantum Nama 98 orang Tim
Hukum Aktivis 98 se Indonesia). ***

Berita terkait