Berpikir Dua Kali, Jika Masih Menganggap Dosen Sumber Utama

  • Whatsapp
banner 728x90
Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad) Prof Dr Ir H Muhammad Basir Cyio, SE, MS

Reporter:
Yohanes Clemens
  
Ketua
Senat Universitas Tadulako (Untad) Prof Dr Ir H Muhammad Basir Cyio, SE, MS,
Selasa (20/8/19) saat memberikan pidato Dies Natalis, pada wisuda ke 98
lulusan Untad mengatakan, peradaban hakiki yang melintasi ruang dan waktu,
bukan sekadar mengokohkan hakikat tanggung jawab Universitas Tadulako, tetapi
juga menancapkan panji perjuangan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kehidupan
bangsa dimaksud tidak semata tertuju pada peserta didik, tetapi juga kepada
para pendidiknya untuk tidak menempatkan hirarkis keilmuan antara dosen dan
mahasiswa, melainkan membangun kesecangkupan dalam frame kurang lebih dan plus
minus, yang muaranya saling melengkapi antara peserta didik dan pendidik dalam
proses pembelajaran di era revolusi industri.
“Makna
Revolusi industri 4.0 lebih pada 
dimensi
tergerusnya sekat informasi, termasuk informasi yang bermatra 
sains
dan teknologi. Kita sudah harus berpikir dua kali jika masih menganggap bahwa
dosen adalah sumber utama dan mahasiswa adalah penerima utama. Pandangan ini
sama sekali tidak keliru, melainkan hanya tidak tepat terucap karena range
waktunya sudah berlalu,” ujar mantan Rektor Untad 2 Priode itu.
 
Wisuda Untad Ke-98 Universitas Tadulako, Selasa (20/08/2019)

Prof
Basir Cyio, melanjutkan, peralihan dan pergeseran adalah realitas yang selalu
ada dan kini terus ada dalam menghadang kesiapan kita untuk mendeteksi setiap
irama, baik irama yang berbasis regulasi, kebijakan, maupun karena tuntutan.
Dosen sebagai salah satu komponen dalam penguatan akademik, sangat diharapkan
untuk tidak mengedepankan keluh kesah terhadap kebijakan yang diambil oleh
pemeritah jika hal itu terkait dengan pelaksanaan Tri Darma.
“Termasuk
aktivitas Diseminasi keilmuan, seorang dosen khususnya yang terkait dengan
publikasi internasional. Senat akademik yang dimandati melalui sejumlah 
Peraturan
dan Perundang-udangan yang berlaku, harus disikapi secara realistik dan legowo
bila kita semua sadar sebagai tenaga akademik,” jelas Ketua Senat Untad,
yang baru saja dilantik itu.
Prof
Basir Cyio katakan, tugas berat yang diemban oleh Senat Akademik bukan sekadar
sejauh mana senat menetapkan regulasi sebagai derivasi peraturan yang ada diatasnya,
tetapi yang jauh lebih penting adalah, sejauh mana para desainer 
kebijakan
akademik ini menjadi pembawa obor keteladanan dari aspek-aspek akademik.
Adalah
darma pengajaran dan pengabdian pada masyarakat, telah menjadi ikon kebanggaan
setiap dosen yang amat 
mumpuni
dalam menjalankan tugas tugasnya men-delevery nilai-nilai kebenaran ilmiah.
Namun demikian, tidaklah cukup hanya sampai di situ.
Darma
penelitian yang berujung pada desiminasi dalam bentuk publikasi 
baik
yang bertaraf nasional maupun publikasi internasional pada jurnal 
bereputasi,
adalah perintah Undang-Undang yang harus dijawab bukan dengan “perlawanan”
tetapi kerja keras memenuhi harapan yang termaktub dalam peraturan dan
perundang-undangan di bidang akademik, kata Prof Basir.
Prof
Basir menambahkan, sebagai organ senat yang memiliki perangkat komisi
diharapkan berlomba menjalankan tugas-tugasnya dalam melahirkan regulasi
sebagai derivat aturan yang ada di perguruan tinggi. Mulai dari UU Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 hingga Permenristek 
Nomor
8 Tahun 2015 tentang Statuta serta Permenristek Nomor 44 Tahun 2017 tentang OTK
serta jabaran-jabarannya dalam peraturan rektor dan peraturan senat. Semua
regulasi yang diterbitkan dan disahkan oleh senat, wajib diimplementasikan oleh
Organ rektor sebagai sebuah respons kemajuan.
“Momen
dies natalis ke 38 Universitas Tadulako, adalah rentang waktu yang 
berada
pada peradaban yang sangat menentukan. Kultur akademik yang 
dinamis
karena tuntutan zaman, tidak bisa dihindarkan, pun tidak mungkin kita hindari.
Oleh
sebab itu, kita jangan menjadi bagian dari kesia-siaan dalam melakukan proses
pengembangan akademik, terlebih Organ senat dimandati sebagai designer
kebijakan di bidang akademik. Keempat Komisi 
harus
bahu membahu dalam menjalankan tugas mulia. Saya percaya, seluruh anggota senat
akademik Untad adalah pribadi-pribadi mumpuni dalam menjalankan mandat
sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Mengapa? Karena kita 
hadir
dalam ruang dan waktu yang amat terbatas. Menyia-nyiakan kesempatan, itu sama
dengan membiarkan amanah yang negara berikan dan Allah Anugerahkan sekecil
apapun ukurannya,” pungkasnya. ***

Berita terkait