7 Jam Dimintai Keterangan Terkait Jembatan IV. Ini Penjelasan Anleg Kota Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

SATU demi satu pejabat Pemkot Palu maupun Anleg DPRD Palu diperiksa pihak Kejaksaan Agung RI, terkait polemik pembayaran hutang jembatan IV.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Sofyan R Aswin kepada Kaili Post, Selasa (20/8/2019) di ruangan kerjanya mengaku, pekan lalu dimintai keterangan selama tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Pertanyaan pihak penyidik Kejagung tentang proses pembayaran hutang jembatan IV pada lingkup DPRD Palu.

“Saya dimintai keterangan oleh Ashari pihak penyidik Kejagung mulai sekitar pukul 9.30 hingga pukul 16.00, ”

Menurut penuturannya kepada penyidik Kejagung, Sofyan menjelaskan dalam RKA sebelumnya, item pembayaran hutang jembatan IV, tidak pernah dimasukan dalam pembahasan.

Namun setelah pada rapat Badan Anggaran (Banggar) item tersebut dimunculkan. “Akan tetapi, beberapa anggota Banggar menolak pembahasannya. Karena pada saat itu kota Palu sedang ditempa bencana alam, ” akunya.

Fokus dari pertanyaan penyidik Kejagung ungkap Sofyan, mempertanyakan apakah pembayaran hutang jembatan IV telah disetujui oleh anggota Banggar.

“Untuk prosesnya, ketua sidang tidak pernah meminta persetujuan dari anggota Banggar. Apakah hutang jembatan IV harus dibayarkan. Tidak ada pembahasan secara mendetail terkait hal itu. Namun ketua Banggar hanya menawarkan apakah harus dibayarkan, ” jelasnya.

Selaku ketua Komisi C DPRD Palu, Sofyan R Aswin mengaku tidak menerima laporan secara resmi. Terkait pembayaran hutang jembatan IV.

Menyikapi hal itu, diadakan hearing antara pihak legislatif DPRD Palu bersama instansi terkait Pemkot Palu. Tentang pembayaran jembatan IV.

“Dari penjelasan instansi terkait yaitu Pemkot Palu, pembayaran hutang jembatan IV harus dilaksanakan. Karena hal itu sudah merupakan keputusan inkra dari Badan Abitrase Nasional Indonesi atau BANI. Saya sampaikan begitu kepada pihak Kejagung, ” bebernya.

Ditambahkannya, dari beberapa item pertanyaan dari pihak penyidik Kejagung, tidak ada menyangkut  adanya isu suap terkait pembayaran jembatan IV.

Lebih jauh Sofyan mengatakan bahwa kedepannya, anggota Komisi C dan Komisi B DPRD Palu, akan diperiksa di Kejagung. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

 

Berita terkait