Biadab, Selama 10 Tahun Gadis Dibawah Umur Dicabuli Ayah Angkatnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi

Sungguh tega perlakuan ayah angkat dari SM (15 tahun)
selama sepuluh tahun, gadis dibawah umur tersebut dijadikan pelampiasan birahi
BN (45 tahun) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Kasus
tersebut terungkap atas pengaduan ibu korban AR (48 tahun) seorang guru yang
beralamat di jalan Sungai Sa’dan Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga Palu. Pada
tanggal 3 Agustus 2019.

Paur
Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna kepada sejumlah wartawan dalam press
release, Selasa (20/8) di halaman kantor Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku
merupakan ayah angkat dari korban.

“Pencabul
terhadap korban dilakukan pelaku semenjak anak tersebut berusia enam tahun.
Hingga dia beranjak usia lima belas tahun. Dengan meraba payudara dan kemaluan
korban, “paparnya.


Lebih
dari itu, pelaku juga menyetubuhi  korban
sebanyak dua kali. ” Korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh ayah
angkatnya, ” jelasnya.

Tempat
kejadian perkaranya sebut Paur Humas Poresta Palu, dilakukan di kediaman
tersangka jalan Durian Kecamatan Palu Barat.

Diungkapkannya,
modus operandi pelaku, BN dalam melaksanakan aksi bejatnya, ketika korban dalam keadaan terlelap. Pelaku membuka celana korban hingga pahanya. Kemudian BN memasukan “burungnya”  ke dalam kemaluan sang
anak angkat.

Hal
senada juga diungkapkan KBO Reskrim Polresta Palu, Ipda Rislan. Sejak berusia
enam tahun, korban tinggal bersama ayah angkatnya tersebut.

Menurut
pengakuan pelaku, aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukannya,
disebabkan ibu dari korban tidak mampu lagi memenuhi hasrat biologisnya.

“Pelaku
mengaku bahwa istrinya tidak mampu lagi memenuhi hasrat biologisnya. Sehingga
dia melampiaskannya kepada anak angkatnya sendiri, ” katanya.

Pelaku
diancam dengan pasal 81 ayat (1) Dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan
ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23
Tahun 2002 terkait perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan Ancaman
pidana maksimal lima belas tahun penjara. ***

Berita terkait