Gubernur Longki Djanggola Membuka FGD Perkembangan KEK Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. Membuka Forum Group Discussion Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu, yang dilaksanakan di Restoran Kampung Nelayan, Selasa (24/09/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Sandra Tobondo menyampaikan laporannya, bahwa KEK Palu saat ini terdapat 4 Investor yang telah berproduksi, dengan nilai realisasi investasi Rp. 159.307.760.000 dan ada 5 Investor yang sudah melaksanakan kontruksi dan leand Clearing di KEK Palu. Dengan Total Nilai Investasi Rp. 2.026.510.000.000 dan 11 Investor yang sudah memiliki NIB di KEK Palu, dengan total Nilai Investasi Rp. 4.233.480.420. 000.

Selanjutnya Sandra Tobondo menyampaikan bahwa potensi akan besarnya Investor akan berinvestasi di KEK Palu akan lebih besar dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Panajam Timur. Maka salah satu upaya adalah melakukan evaluasi menyeluruh tentang KEK Palu. Sehingga dapat diketahui permasalahan perkembangan KEK Palu dan kita dapat mencari solusinya, kata Sandra Tobondo.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. Menyampaikan bahwa  kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu adalah salah satu dari 12 Kawasan Ekonomi Khusus, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. khusus untuk KEK Palu ditetapkan melalui peraturan pemerintah No. 31 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu, dimana KEK Palu berdasarkan potensi dan keunggulan Geostrategis, memiliki Bisnis Utama yaitu Industri Agro, Pertambangan, Industri Manufaktur, dan Logistik. Dengan Rencana Investasi sampai 2025 adalah Rp. 92,4 triliun, yang menyerap tenaga kerja sebanyak 97.500 orang.

Selanjutnya  Gubernur Sulawesi Tengah bahwa sesuai Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya, pada saat terjadinya bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami, KEK Palu tidak masuk dalam kategori Zona Merah. sehingga KEK Palu diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah, karena menjadi pusat pengolahan bahan baku baik di tingkat Nasional maupun Internasional. maka dari itu pengembangan KEK seharusnya memenuhi harapan seperti yang tercantum dalam UU No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni untuk menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi.

Lebih jauh Gubernur menyampaikan Arahan presiden yang disampaikan pada pidato visi indonesia di sentul Jawa Barat pada tanggal 14 juli 2019, prioritas pemerintah dalam 5 tahun ke depan antara lain, Pembangunan infrastruktur, Pembangunan SDM, mendorong investasi, Reformasi birokrasi dan Penggunaan APBN yang efektif dan efesien. Berdasarkan arahan tersebut investasi menjadi hal yang paling menonjol dalam pelaksanaan visi pemerintah ke depan. selain hal tersebut, Keputusan Penting Presiden Jokowi yang ditetapkan tanggal 26 Agustus 2019 mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Menjadi daya magnet yang kuat bagi Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah penyangga ibu kota baru, untuk dapat berperan dalam penyediaan sejumlah investasi terkait dengan pemenuhan kebutuhan ibu kota negara yang baru nanti. sehingga, KEK Palu akan menjadi primadona saat ini dan ke depannya akan menjadi daya tarik untuk investor.

Terakhir Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan harapannya dalam rangka Kenyamanan dan Keamanan Investor dalam berinvestasi di KEK Palu, mengharapkan kiranya hambatan-hambatan dalam rangka pelaksanaannya dapat diselesaikan, antara lain :

Pemerintah Kota Palu agar segera dapat menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan, diharapkan koordinasi Pemerintah Kota Palu dengan Kanwil BPN sehingga ada kebijakan baru dalam memudahkan pembebasan ĺahan. selanjutnya, Pemerintah Kota Palu segera menyerahkan barang milik daerah berupa Tanah sesuai Peraturan Daerah Kota Palu No. 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah dan segera menuntaskan permasalahan pengelolaan KEK  Palu dengan pemerintah Kabupaten Donggala, disebabkan karena terdapat wilayah donggala yang masuk wilayah KEK Palu. terakhir PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah segera menyelesaikan estate regulation kawasannya dan pembangunan infrastruktur dalam KEK Palu berdasarkan perjanjian sesuai kewenangannya dan menyiapkan upaya percepatan untuk ketersediaan air baku di kawasan KEK Palu.

Sumber: Biro Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait