Palu,- PADA jumat sore (14/02/2020), anggota Kepolisian Resor (Polres) di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman berhasil menangkap 6 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba, Satreskrim Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Palu. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kelurahan Tavanjuka, yakni 5 orang di Jln. Lekatu dan seorang diamankan di Jln. Jati Baru.
Di Jalan Lekatu, polisi mengamankan tersangka ZA alias Zul (23), AZ alias Alfin (24), MR alias Rifal (18) A alias Kuba (56) dan yang terakhir FA alias Fahril (26).
Dari penggeledahan kelima terduga penyalahguna itu, polisi menyita 30 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna hitam, 2 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 2 buah pirek kaca, 1 buah pembungkus rokok Clas Mild, 15 buah plastik klip, 1 buah tas pinggang merek Fila warna abu-abu, Uang tunai sejumlah Rp1.220.000.
Sedangkan di Jalan Jati Baru, polisi berhasil mengamankan, seorang tersangka lagi SA alias Aco (52). Dari tangan SA, Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu, uang tunai Rp3.190.000, 1 buah timbangan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 4 pak plastik klip, 1 buah bong alias alat hisap sabu, 1 buah korek api yang terhubung sumbu, 1 buah kotak rokok besi berwarna merah, dan 1 handphone warna silver.
Pada saat konferensi pers (14/02/2020), Kapolres palu AKBP H Moch Sholeh, SIK. SH. MH membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Palu tersebut terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” terang Kapores Palu. ***
Reporter: Indra Setiawan