DLHD Morowali Proses Pembekuan Ijin Lingkungan PT TAS

  • Whatsapp
Kepala DLHD Morowali, Abdul Rahman
banner 728x90

Morowali,- Terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar, Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) sedang melakukan proses pembekuan ijin lingkungan PT Teknik Alum Service (TAS). 

Hal itu disampaikan Kepala DLHD Morowali Abdurrahman, di ruang kerjanya, Senin (3/2/2020), saat dikonfirmasi terkait perkembangan dan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir.

“Ketika ada aduan persoalan ini, sudah dilakukan RDP oleh DPRD Morowali, setelah itu kita tindak lanjuti dengan membentuk tim, termasuk instansi terkait yang diketuai Asisten I, kemudian turun lapangan melakukan verifikasi dan pemantauan” ungkapnya. 

Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi dan pantuan di lapangan, ditemukan terjadinya kerusakan lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar dan lokasi yang seharusnya direklamasi, namun tidak dilakukan oleh PT TAS.

“Rekomendasi perbaikan lingkungan dan sudah diatur dengan masyarakat terdampak pun diabaikan, padahal itu berdasarkan berita acara hasil verifikasi lapangan dan kita sudah menyurat langsung kepada pihak perusahaan” jelasnya.

Akibat ketidakpatuhan pihak perusahaan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui DLHD mengambil langkah memproses pembekuan izin lingkungan dengan melayangkan surat paksaan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2 Tahun 2013 pasal 4 ayat 3 sebagai dasar hukum.

“Tahapan proses pembekuan izin lingkungan, adalah diawali dengan dilayangkannya surat paksaan, jika tidak diindahkan, maka dilanjutkan dengan pembekuan izin lingkungan” jelasnya. 

Terkait permasalahan itu kata Abdurrahman, DLHD Morowali sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan bersepakat untuk secara bersama menyampaikan kepada pihak perusahaan agar melakukan upaya reklamasi.

“Program pemerintah saat ini adalah penanaman pohon 1000 milyar dan itu sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan di Morowali” katanya. 

Sementara itu Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Anwar Saimu dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, perlu penelitian khusus dan hasil laboratorium terlebih dahulu.

“Sampai saat ini, DLHD belum melakukan penelitian di laboratorium karena terkendala anggaran, sarana dan prasarana” ungkapnya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan kata Anwar, pihak DLHD Morowali akan berkoordinasi dengan Bupati Morowali dan DLH Provinsi tentang kesiapan anggaran.

“Apabila ini berlanjut ke proses hukum, maka laboratoriumnya pun harus khusus, harus berlogo KAN atau terakreditasi secara nasional” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait