Palu,- Beberapa hari terakhir lonjakan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkat secara signifikan dan telah terkonfirmasi 76 orang hingga kini.
Olehnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali mengadakan rapat secara virtual guna membahas strategi agar dapat meredam meningkatnya kasus Covid-19.
“Koordinasi dan integrasi adalah faktor penentu keberhasilan langkah upaya memutus mata rantai penularan virus korona di Sulteng,” kata Sekda Dr. Hidayat Lamakarate, M. si saat memimpin rapat dengan para Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD se-Sulteng, Rabu (06/05).
Sekda yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Sulteng melanjutkan, jika terdapat hal-hal teknis yang belum dapat tertangani dengan baik di Kabupaten/Kota maka secepatnya harus menghubunginya.
“Janga ragu untuk menghubungi tim Pusat, karena sebenarnya masalah di Kabupaten/Kota juga masalah kita semua di Provinsi,” tegasnya mengingatkan.
Sementara Kadis Kesehatan Provinsi dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes menambahkan arahan Sekda bahwa untuk saat ini upaya tracking pada orang-orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang telah dinyatakan positif korona harus maksimal.
“Upaya tersebut harus tuntas dilaksanakan untuk dapat mencegah dan menekan penyebaran luasan wabah dari Wuhan itu di Provinsi Sulteng,” tandasnya.
Kadis juga mengingatkan, kepada pengelola RSUD jangan sampai lupa menginput klaim pasien Covid-19 yang dirawat maupun kebutuhan logistik medis lewat Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
“Begitu pula dengan limbah medis selama merawat pasien Covid-19, saya tegaskan harus diperhatikan prosedur pembuangannya supaya tidak mencemari lingkungan,” pesannya.
Kemudian tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang berada pada RSUD rujukan, Puskesmas, Labkes dan terkait yang menangani Covid-19 diharap segera di SK-kan oleh Dinas Kesehatan untuk diusulkan kepada tim verifikator Kementerian Kesehatan.
“Tenaga kesehatan akan mendapat insentif secara langsung bagi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,” tandasnya sesuai permenkes. ***
Sumber: Humas Prov Sulteng