Naik Iuran BPJS Kesehatan, Pemuda Muslim Kota Palu Tuntut 2 Poin Penting

  • Whatsapp
Foto: ist
banner 728x90

Palu,- Naiknya Iuran Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, oleh presiden RI membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya datang dari Pemuda Muslim Kota Palu yang menuntut 2 poin penting.

“Tentunya, kebijakan ini sontak membuat rakyat menjerit. Pasalnya, Covid-19, mengakibatkan perekonomian nasional jadi tidak menentu. Belum lagi masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan,” ujar Sidiq Djatola selaku Ketua PD Pemuda Muslimin Kota Palu.

Olehnya, kata Sidiq, ada dua poin penting yang kita tuntut, yakni meninjau kembali Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pemerintah harus memastikan kondisi ekonomi rakyat bisa stabil selama Covid-19.

“Ini dilakukan agar, kewajiban pembayaran iuran bisa dilakukan tanpa harus mengganggu keuangan rakyat yang diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidupnya,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, kata Sidiq, akibat kondisi ini BPJS Kesehatan melakukan perubahan terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan. Perubahan itu, kata Dia, tampak pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, yang dimulai pada Juli 2020 mendatang.

“Dan bagi kelas III mandiri mendapat subsidi dari pemerintah. Secara rinci, perubahan iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, lebih rendah dari saat ini Rp80.000. Kemudian Iuran peserta mandiri kelas II meningkat hampir setengah dari nominal iuran yang dibayarkan saat ini, dimana naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Iuran juga naik bagi peserta mandiri kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000,” jelasnya.

Ia melanjutkan, namun, peserta mandiri kelas III sedikit lega karena pemerintah memberi subsidi Rp16.500. Maka yang dibayarkan masih tetap Rp 25.500. Itu artinya, ujar Dia, beban iuran setiap bulannya tidak mengganggu porsi pemenuhan kebutuhan sehari-hari rakyat kecil. Namun, subsidi ini tidak berlangsung lama.

Olehnya, kata Dia, subsidi pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 dimulai pada 2021 mendatang. Jika sebelumnya hanya membayar Rp 25.500, akibat pengurangan subsidi para peserta ini membayar sedikit lebih tinggi dari sebelumnya, yakni Rp 35.000.

“Saya katakan, langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sedikit over thingking. Masalahnya, kondisi ekonomi di masa pandemi membuat rakyat sulit mempertahankan pendapatan tiap bulan. Apalagi bagi para pekerja harian yang sangat terdampak atas pandemi ini,” urainya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait