Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum terkait kasus pembayaran fee jembatan IV Palu.
Sebelumnya, Kejati sempat memanggil beberapa nama yang terkait dalam kasus tersebut, tetapi pihak Kejati sampai saat ini belum ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kabag Humas Kejati, Inti Astutik. Beliau menegaskan bahwa sampai hari ini, belum ada tersangka dalam kasus ini. Walaupun sudah ada beberapa oknum yang diminta keterangannya namun masih berstatus saksi.
“Sampai hari ini, kami (Kejati) belum bisa menetapkan oknum dalam kasus ini. Kami juga masih sementara menyelidiki terkait kasus ini. Jadi saya belum bisa memberikan konfirmasinya terkait hal tersebut,” ujar Inti Astuti kepada kailipost.com, Senin, (13/07).
Dari penjelasan Inti, Kejati Sulteng hingga saat ini masih berusaha keras untuk mengungkap dugaan korupsi pembayaran utang jembatan IV Palu itu. ***
Reporter: Muhamad Nizam