Donggala,- Sekitar ratusan massa aksi mendatangi Kantor Bupati Donggala Rabu (26/08). Aksi demo sekaitan dengan penanganan pasca gempa bumi, tsunami dan liquifaksi dua tahun silam yang dinilai belum maksimal.
Wiwin selaku Koordinator lapangan (Korlap) aksi mengatakan, sudah 23 bulan pasca bencana Padagimo bantuan belum juga tersalurkan, padahal bantuan untuk penyintas baik dari Pemerintah Luar Negeri, Lembaga Internasional dan Nasional telah mengalir sejak tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi untuk tujuan pemulihan korban.
“Pemulihan terhadap korban masih jauh dari harapan, padahal sudah 23 bulan Pasca Bencana yang terjadi 28 September 2018 silam, herannya sampai sekarang belum juga tersalurkan,” kata Wiwin.
Ia melanjutkan, pada Oktober 2019 silam, Pemerintah pusat melalui kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) mengumumkan bahwa Kementrian Keuangan memberikan dana hibah kepada masing-masing kepala daerah terdampak bencana sebesar Rp1,9 Triliun untuk diberikan kepada warga yang mengalami kerusakan rumah, baik itu rusak berat, sedang dan ringan.
“Dana tersebut diberikan kepada empat kepala daerah melalui rekening kas daerah yakni Donggala sebesar Rp516,78 Milyar, Sigi sebesar Rp568,66 Milyar, Kota Palu Rp820,65 Milyar dan Parimo Rp66,36 Milyar,” bebernya.
Namun, lanjut Wiwin, hingga saat ini sebagian besar warga di Donggala khususnya di Loli Raya yang terdiri dari Lima Desa belum juga mendapat kepastian mengenai dana bantuan tersebut.
“Kesabaran korban bencana hampir habis pak dan harapan mereka hampir pupus. Oleh karenanya mereka ingin menjemput keadilan yang selama ini macet di meja-meja birokrasi dan politisi lewat aksi penyampaian pendapat hari ini,” tandasnya.
Usai pendemo memberikan aspirasi di halaman Kantor Bupati Donggala. Para pendemo tersebut lanjut mendatangi Kantor DPRD Donggala dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin untuk berdiskusi diruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala.
Dalam jalannya diskusi, Ketua DPRD Donggala menghadirkan Dinas terkait yaitu BPBD, Dinas PU dan Dinas Sosial. Dalam forum tersebut Korlap aksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pertama; Segera lakukan pencairan dana stimulan tanpa tahapan dan tanpa syarat kepada korban bencana,
Kedua; Berikan kebebasan kepada penyintas untuk memilih relokasi atau dana stimulan,
Tiga; Berikan segera dana santunan duka kepada keluarga atau ahli waris penyintas yang meninggal dunia,
Empat; Segera berikan jadup kepada korban bencana tanpa diskriminasi,
Lima; Hak keperdataan korban atas tanah tidak boleh dihilangkan dan tetap melekat pada korban,
Enam; Berikan kepastian huntap bagi korban bencana loli raya,
Tujuh; Berikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempeuan dan anak serta disabilitas korban bencana,
Delapan; Laksanakan peraturan daerah provinsi Sulawesi Tengah nomor 02 tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Sembilan; Buka transparansi dana bencana yang saat ini sudah digunakan dan belum digunakan oleh pemerintah kabupaten donggala,
Sepuluh; Libatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pembuatan kebijakan penanganan bencana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Donggala, Akris Fatah menjelaskan, terkait poin tuntutan tersebut dengan Dana Stimulan akan disalurkan semua sampai tanggal 30 September 2020 dan ini harus terselesaikan semuanya.
“Sebenarnya keinginan Bupati dana tersebut tersalurkan semua di bulan Agustus ini, tapi ada kendala Pandemi Covid-19 dan kita bentuk kelompok dulu. Saya jamin tanggal 30 September 2020 bulan depan 100 persen sudah tersalurkan,” kata Akris Fatah menjawab tuntutan aksi.***
Reporter: Syamsir