Palu,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap Jembatan IV Palu yang sebelumnya terkait pembayaran hutang kepada pengusaha.
Ketiga tersangka tersebut berinisal “ID”, “S” dan “NMR”. Tersangka tersebut ditetapkan pihak Kejati Sulteng setelah sebelumnya memeriksa 53 saksi dan 1 ahli.
Edward Malau selaku ASPIDSUS Kejati Sulteng menjelaskan, selain 3 tersangka tersebut, diyakini akan ada tersangka-tersangka lain yang akan menyusul ditetapkan.
“Dari 3 tersangka ini, mungkin ada lagi yang menyusul sebagai tersangka. Kami juga terus berusaha untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Edward Malau saat konferensi pers di Aula Kejati Sulteng, Rabu (26/08).
Edward Juga berterima kasih kepada Anggota DPRD Kota Palu yang telah sukarela mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp50 juta.
“Kami juga berterima kasih kepada anggota dewan yang telah sukarela mengembalikan uang hasil suap tersebut senilai Rp50 juta, karena uang tersebut adalah milik negara,” tandasnya.***
Reporter: Muhamad Nizam