Banggai,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.
Meski demikian, ada hal berbeda dengan masa pendaftaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, dimana masing-masing paslon dan partai pengusung bisa membawa rombongan dalam jumlah besar.
Pada pencalonan Pilkada kali ini, KPU Banggai menghimbau agar jumlah rombongan saat pendaftaran tidak terlalu besar. Kondisi itu terkait dengan kondisi Pilkada saat ini yang berada dalam suasana pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa dan Alwin Palalo saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam program talkshow di Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk, Selasa (25/08/2020).
Pada kesempatan tersebut, Makmur Manesa yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai mengatakan, bahwa setiap WNI berhak mencalonkan dan dipilih, sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Paslon yang bisa mendaftar harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang memilki 20 persen dari 35 kursi di Dewan Banggai, atau setara dengan 7 kursi.
“Bisa pula menggunakan hitungan 25 persen suara sah hasil pemilu. Bila menggunakan hitungan suara sah, maka parpol atau gabungan Parpol pengusul harus memperoleh 49.485 suara sah atau 25 persen dari total suara sah di Kabupaten Banggai saat pemilu lalu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah melakukan pendaftaran, KPU Banggai akan memuat dokumen persyaratan yang diajukan, di laman KPU Banggai, guna mendapatkan tanggapan masyarakat pada tanggal 4 hingga 8 September 2020.
“Setelah itu, paslon juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Luwuk. Penetapan paslon yang bisa mengikuti Pilkada dilaksanakan pada 23 September 2020. Sementara masa kampanye akan dilaksanakan mulai 26 September 2020,” tutupnya.***
Reporter: Imam Muslik