Kepastian Hukum vs Keadilan Sosial | Kasus Tanjung Sari Luwuk 

  • Whatsapp
Screenshot

(50 SHM Warga Terdampak, Eksekusi Lahan 6 Hektar Picu Polemik) 


LUWUK – kailipost.com Kembali memanas eksekusi lahan di  Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Satu pihak, putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan. 


Pihak lain, puluhan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dirugikan karena terdampak eksekusi di lapangan oleh pengadilan setempat. 


Ketua Pengadilan Negeri PN Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, memastikan perkara ini hanya memiliki satu putusan akhir, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 tanggal 2 Juni 1999. 


‘’Perkara ini telah menempuh seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Tidak ada perlawanan maupun PK. Artinya, putusan tersebut sudah inkracht,” tegas Suhendra dalam keterangan pers di PN Luwuk pada media sebelumnya (Januari 2026). 

OBYEK SENGKETA JADI POLEMIK TAFSIR 

Menurut catatan hukum, gugatan awal di PN Luwuk Nomor 02/Pdt.G/1996 hanya menyangkut dua bidang tanah dengan ukuran terbatas. Namun dalam pertimbangan MA, disebutkan riwayat penguasaan atas hamparan tanah ±6 hektar. 

Di titik ini persoalan awal terjadi. Eksekusi yang dilakukan di 2017 dan 2018 justru menyasar lahan seluas 9 hektare tahap I dan 20 hektare tahap II. Akibatnya, permukiman warga ikut terseret.

“Berdasarkan temuan kita, setidaknya ada 50 warga yang punya SHM ikut digusur,” kata kuasa hukum warga Tanjung Sari, Adi Prianto, SH pada media yang dikutip redaksi pagi ini (9/7/2026). 

Komisi III DPR RI bahkan menyebut eksekusi itu sebagai pelanggaran hukum karena merampas hak rakyat. Ketua PN Luwuk saat itu juga dijatuhi sanksi berat oleh MA.

WARGA MILIKI SERTIFIKAT 

Ratusan warga Tanjung Sari medio Januari 2026 lalu kembali menggelar aksi di PN Luwuk. Mereka menolak eksekusi dilanjutkan dan menuntut keadilan. ‘’Kami sudah wakafkan nyawa kami untuk Tanjung. Eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam perkara”.

Warga menilai, meskipun putusan MA final, implementasinya tidak boleh menabrak hak pihak ketiga. Terlebih ada 65 KK yang memiliki alas hak sah sesuai UU namun ikut dieksekusi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Risno Mina SH., MH menyebut kasus ini sebagai potret problem struktural penegakan hukum pertanahan. 

“Hukum tidak hanya dituntut final, tetapi juga adil dan dapat dilaksanakan secara benar”. Ia menilai deskripsi luas 6 hektare dalam putusan MA seharusnya dibaca sebagai argumentasi pembuktian, bukan perluasan objek yang dieksekusi.

NEGARA WAJIB HADIR 

Hingga kini warga Tanjung Sari masih menuntut kepastian hukum dan perlindungan hak. Mereka berharap proses penyelesaian dilakukan adil, tanpa pemaksaan sepihak.

PN Luwuk menyatakan setiap eksekusi harus melalui telaah tim terlebih dahulu. Namun warga tetap khawatir sejarah 2017 terulang kembali. Kasus Tanjung Sari menjadi pengingat: kepastian hukum penting, tapi keadilan sosial tidak boleh dikorbankan. *** 

#luwuk 

#banggai 

#sengketalahan 

#hukum 

#keadilansosial 

Berita terkait