LUWUK, kailipost.com – Kasus lahan di Tanjung Sari Kota Luwuk Kabupaten Banggai mulai diadvokasi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Ia menerima beberapa warga yang menjadi korban eksekusi lahan padahal memiliki alas hak atas tanah. Eksekusi lahan melebar mencaplok lahan di luar 6 hektar.
BERITA SEBELUMNYA : https://kailipost.com/2026/07/kepastian-hukum-vs-keadilan-sosial-kasus-tanjung-sari-luwuk.html
Anwar berjanji akan memperjuangkan hak hak warga ke Jakarta dengan menemui Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum RI.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kepastian agar ruang hidup warga tidak lagi diganggu.
Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Menurutnya, sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun. ‘’Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya. ***








