Ketua KPU: Warga Tidak Ada Di Rumah Jangan Langsung TMS

  • Whatsapp
Fto: ist
banner 728x90

Palu,- Saat proses pencocokan dan penilitian (Coklit) tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang, petugas Pemilu diharapkan tidak serta-merta menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi warga yang tidak berada dalam rumah saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi kediaman mereka.

“Salah satu kendala yang perlu terus dimonitoring adalah daftar pemilih yang tidak berada dirumah saat proses Coklit. Tidak boleh langsung di TMS, sebelum melakukan koordinasi berjenjang dari PPS ke PPK,” ungkap Ketua KPU Palu, Agusalim Wahid, Kamis (6/8/2020).

Bila perlu, lanjut Agusalim Wahid, Ketua-Ketua RT dan pemerintah kelurahan juga dapat dilibatkan untuk memastikan apakah pemilih bersangkutan sudah pindah atau hanya kebetulan tidak berada dirumah.

Hal itu, kata Ketua KPU Palu, juga menjadi satu hal mendasar yang kerap terjadi di lapangan adalah tafsir PPDP soal kriteria pemilih yang pindah alamat tetapi masih dalam satu wilayah kota. Hal ini perlu dicermati agar petugas PPPD tidak langsung menetapkan pemilih tersebut TMS.

“Cermati soal ini, jangan sampai di TMS kan cuma karena pindah alamat,” ungkap Ketua KPU Palu.

Olehnya, Agusalim Wahid meminta kepada PPDP agar selalu rutin melakukan supervisi dan konsultasi berjenjang kepada PPS. Sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.

Sekaitan dengan waktu pemutakhiran data, Ketua KPU Palu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima imbauan Bawaslu agar proses ini bisa berjalan sesuai target waktu batas akhir tahapan.

Tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Palu terus bergulir. Tahapan ini berakhir 13 Agustus 2020 mendatang. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta lebih aktif dalam pemutakhiran ini agar bisa menuntaskan sebelumya batas waktu.

“Harap untuk kejar target menyelesaikan. Karena ada surat Bawaslu yang mengimbau sisa waktu 8 hari untuk mengejar proses Coklit,” tandasnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait