Palu,- Penuntasan sisa santunan duka kepada ahli waris korban meninggal bencana alam 28 September 2018 akhirnya terwujud dengan penyerahan simbolis dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke pemerintah Kabupaten/Kota terdampak, Jum’at (18/09/2020) di ruang polibu kantor Gubernur.
Kadis Sosial Provinsi Sulteng, Ridwan Mumu dalam laporannya menyampaikan santunan akan disalurkan kepada ahli waris dari 1620 korban meninggal senilai Rp24 Miliar 300 Juta.
Ia merinci, Kota Palu sebanyak 1.324 jiwa senilai Rp19 Miliar 860 Juta, Kabupaten Sigi sebanyak 90 jiwa senilai Rp1 Miliar 350 Juta, Donggala sebanyak 158 jiwa senilai Rp2 Miliar 370 Juta dan Parigi Moutong sebanyak 48 jiwa senilai Rp720 Juta.
“Masing-masing ahli waris menerima 15 Juta Rupiah,” tambahnya.
Sebelumnya santunan duka telah diberikan kepada ahli waris dari 1906 korban meninggal senilai 28 Miliar 590 Juta Rupiah di tahun anggaran 2019 lalu.
Kadis Sosial lalu mengatakan bahwa sampai saat ini Ia masih berkomunikasi dengan kementrian untuk menuntaskan santunan duka bagi ahli waris dari korban meninggal yang masih ditunda akibat kendala administrasi.
“Kami masih terus membujuk menteri sosial meski yang ini sudah batas kuotanya,” tutur Kadis menyangkut kelanjutan santunan duka bagi ahli waris yang belum masuk ke sistem.
Sementara Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menjelaskan, bahwa dari pendataan awal sebenarnya ada 4000-an jiwa korban meninggal yang lalu mengerucut jadi 3526 jiwa dan itulah yang kemudian diproses pencairan santunan dukanya oleh Kemensos.
Proses validasi yang cukup panjang kata gubernur lantas membuat masyarakat tidak sabar dan menduga yang bukan-bukan kepada pemerintah daerah, padahal memang sudah seperti itulah proses yang mesti dilalui sampai akhirnya cair.
“Butuh suatu perjuangan, data dan komitmen untuk meyakinkan Kementerian Sosial bahwa ada korban yang belum terdata, terima kasih ke menteri yang sudah menyahuti,” ujar Gubernur.
Gubernur juga pada kesempatan itu meminta masyarakat khususnya ahli waris yang belum mendapat haknya tidak berkecil hati karena pemerintah daerah masih terus memperjuangkan.
“Kalau ada data otentik tidak ada salahnya kita usulkan,” pintanya agar bukti-bukti administrasi santunan dilengkapi oleh Dinas Sosial.
Di bagian lain dari sambutan, Gubernur mengharapkan penerima santunan memanfaatkan dana duka dengan bijak.
“Bukan memakai dana ini untuk hal-hal tidak bermanfaat, yang sifatnya hanya kesenangan dan foya-foya,” kata Gubernur mewanti.
Begitu juga ke Pemda Kabupaten/Kota terdampak, Ia berpesan supaya dana santunan segera ditransfer ke rekening para ahli waris sebelum tutup tahun.
“Karena dana ini harus dipertanggungjawabkan paling lambat Desember 2020, kalau tidak tersalurkan maka akan kembali ke negara dan otomatis masyarakat yang rugi,” kata Gubernur dengan nada tegas.***
Sumber: Humas Pemprov Sulteng