Palu,- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hary Azis ingatkan lembaga penyiaran radio menjaga netralitas di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Puluhan lembaga penyiaran radio dan televisi dituntut menyajikan siaran yang sehat, adil dan berkualitas serta profesional dalam memberikan informasi sekaitan dengan rangkaian kegiatan Pilkada.
Menurut Hary Azis, lembaga radio memiliki tanggung jawab untuk membangun daerah, diantarnya mewujudkan masyarakat dewasa dalam berdemokrasi melalui siaran pendidikan politik. Sehingga, lembaga penyiaran diminta tidak berpihak terhadap pasangan calon (Paslon) tertentu demi menjaga kualitas dan metralitas siaran.
Jika kelak ditemukan terdapat radio melanggar ketentuan penyiaran berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002, maka KPID melakukan penindakan diawali dengan pemberian teguran, apabila tak diindahkan, akan dilanjutkan pada pemberhentian program yang bisa berujung pencabutan izin.
Khusus pelaksanaan Pilkada, telah dibentuk tim gugus terdiri dari lembaga Bawaslu, KPU, Dewan Pers dan KPI untuk menindak pelanggaran netralitas sesuai porsi kewenangan. Dalam kerja pengawasan, KPID merujuk pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dan pedoman tentang penyiaran, pemberitaan kampanye yang diatur dalam PKPU.
“Apabila pelanggaran pada konten kampanye, kewenangam KPID hanya mengirimkan data-data dan bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU. Jika KPU menetapkan melanggar, maka KPID mengambil alih untuk menindak medianya,” jelas Ketua KPID Hery Azis.
Ketua KPID Sulteng, menuturkan, terdapat beberapa jenis program siaran yang perlu diperhatikan karena berpotensi terjadi pelanggaran. Pertama, program live yang menyiarkan atau menayangkan langsung interaktif dengan masyarakat.
“Kita berkaca pada Pilgub 5 tahun yang lalu dimana saat pelaksanaan debat kandidat dilakukan Live oleh salah satu media. Ketika terjadi keributan dan itu juga keluar di media. Nah ini melanggar juga,” ujar Hary Azis, usai melakukan Forum Diskusi Group (FGD) bersama puluhan lembaga penyiaran radio, di Kantor KPID Sulteng, Kamis (17/09) malam.
Selain itu, program telepon interkatif radio juga dianggap berpotensi menjadi sarana pelanggaran netralitas penyiaran, dimana banyak oknum meriquest lagu tetapi menyelipkan kalimat barbau kampanye. Guna mengantisipasi hal tersebut, maka lembaga penyiaran radio melakukan selektif bagi penelpone yang ingin meriquest lagu dengan cara mengirimkan permintaannya terlebih dahulu melalui aplikasi WhatsApp.
“Jadi bisa diseleksi oleh pembaca beritanya sebelum dibacakan dalam siaran radio. Ini demi mengurangi terjadi pelanggaran dalam telepon interaktif radio,” tutur Ketua KPID Sulteng.***
Reporter: Supardi