Pergub Longki: Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp50 Ribu

  • Whatsapp

Palu,- Demi mendisiplinkan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) agar tetap patuh menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menerbitkan Pergub no 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk masyarakat yang masih bandel dan melanggar akan dikenakan sanksi tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, c dan d Pergub dimaksud.

“Pasal 6 ayat (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) sanksi administratif. Kemudian ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa: (a). teguran lisan, (b). teguran tertulis, (c). kerja sosial, (d). larangan memasuki area dan/atau; (e). sanksi administratif sebesar Rp50 Ribu,” bunyi Pergub no 32 tahun 2020 yang dikutip kailipost.com.

Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) menyebut setiap penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Pimpinan perangkat daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: (a). teguran lisan, (b). teguran tertulis dan/atau; (c). denda administratif Rp300 ribu,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) pengenaan sanksi sosial maupun administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Sulteng yang dibantu atau berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berikut draft lengkap Pergub no 32 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola bulan September 2020:

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait