Catatan Bawaslu Sulteng: 11.758 Potensial Pemilih Non Adminduk

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen @Kailipostcom/Supardi

Palu,- Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan catatan terkait 11.758 data sementara penduduk potensial pemilih non Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) atau belum melakukan perekaman sampai dengan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten/Kota se-Sulteng. Data 11.758 ini tidak termasuk Kota Palu.

Sehingga, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen berharap agar ada strategi khusus pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk percepatan perekaman data kependudukan sebagai upaya menjaga hak konstitusional pemilih pada 09 Desember 2020.

Disamping itu, Ketua Bawaslu Ruslan menyampaikan apresiasi terhadap pihak Dukcapil yang telah melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Kenduduk (KTP) elektronik, dan pencermatan atas data kependudukan dari sebelumnya 23.983 pemilih dalam data Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 11.758 pemilih.

Kepada KPU, Bawaslu Sulteng menyampaikan agar dapat melakukan sinkronisasi dan pencermatan ulang terhadap data dua orang pemilih Kabupaten Buol yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Tolitoli.

“Dua orang itu bernama Mahmud Salim dan Sutrisno yang kini ditahan di Rutan Tolitoli,” kata Ruslan, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Hotel Santika, Sabtu (17/10/2020).

Menurut Ruslan, pencermatan ini ditujukan untuk menjaga hak pilih warga tersebut agar terdaftar di Kabupaten Tolitoli dan dihapus dalam daftar pemilih di Kabupaten Buol. Atau sebaliknya, terpenting jangan sampai terdaftar ganda baik di Kabupaten Buol dan terdaftar juga di Kabupaten Tolitoli.

Secara umum, KPU Sulteng beserta jajarannya di Kabupaten/Kota telah menindaklanjuti saran perbaikan dan rekomendasi pengawas pemilihan terkait pemutakhiran daftar pemilih meliputi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar, Pemilih terdaftar lebih dari sekali, serta validitas data pemilih. Sehingga, melalui Ketua Bawaslu Sulteng menyampaikan apresiasi kepada pihak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Bentuk tindaklanjut berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Sulteng dan jajarannya, menyangkut Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid sebanyak 15,559 Pemilih, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Invalid sebanyak 8 Pemilih, NIK dan NKK Invalid sebanyak 24 Pemilih,” sebutnya.

Selain itu, tanggal lahir invalid sebanyak 225 pemilih, belum berumur 17 tahun pada 9 desember 2020 dan belum menikah, terdapat dalam DPS sebanyak 301 pemilih, Potensi ganda sebanyak 21,103 Pemilih, Pemilih TMS dalam DPS sebanyak 3,074 Pemilih, Pemilih MS belum terdaftar sebanyak 19.112 pemilih, semuanya itu telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU.***

Reporter: Supardi

Berita terkait