Palu,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu meminta muatan materi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA) harus direvisi kembali, khususnya berkaitan penyelenggaraan kota layak anak.
Hal itu disampaikan anggota Bapemperda Mutmainah Korona saat rapat pembahasan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang P3HA, Jum’at (02/10/2020) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Farden Saino, S.T dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Asisten Pemerintahan Daerah dan Kemasyarakatan Setda Kota Palu (Asisten I), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, termasuk tim penyusun Naska Akademik (NA).
Mutmainah mengatakan, revisi dilakukan demi memastikan isi Raperda terkait kota layak anak berbasis kebencanaan, baik bencana alam, non alam dan bencana sosial. Pasalnya, rancangan Perda tersebut disusun sejak tahun 2018 sebelum terjadi bencana alam, ditambah kasus pandemi Covid-19 baru melanda di tahun 2020.
Selain itu, keterlibatan masyarakat atas pengawasan pembangunan kota yang menjamin keterpenuhan hak anak perlu dimasukan.
Ia mendorong agar Raperda ini harus disahkan sebelum masuk tahun 2021, mengingat pasca bencana 28 September 2018, Kota Palu harus kembali membangun dan menata wilayah. Sehingga, jika telah disahkan, maka pembagunan kota yang direncanakan tahun 2021 sudah harus memiliki desain memenuhi hak anak.
“Jadi misalnya gedungnya harus responsif anak, di pasar juga harus responsif anak, dan di ruang-ruang publik. Bagaimana di lingkungan RT RW juga harus responsif anak,” jelas Mutmainah.
Menyahuti hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Irmayanti mengaku akan kembali menambahkan materi poin-poin atas masukan dewan.
Menurut Irmayanti, penyusunan Raperda telah mencakup secara spisifikasi segala yang mendukung keterpenuhan hak anak, namun terkait kasus baru bencana non alam Covid-19 maka penting merevisi kembali untuk dimuat dalam naska akademik.
“Karena penyusunannya sebelum pandemi COVID jadi tinggal direvisi untuk dimasukan dlam Naska Akademik. Saya mendukung jika Raperda ini dibahas dan disahkan tahun 2020,” ungkap Irmayanti.***
Reporter: Supardi