Palu,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan putusan vonis Pidana Pemilu terhadap salah seorang “oknum” inisial AA dari salah satu tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 187 A dengan ancaman minimal 36 bulan kurungan dan denda Rp200 juta.
Putusan Pidana Pemilu ini dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu dalam keterangan persnya, Senin (07/11/2020) malam.
Ketua Bawaslu, Ivan Yudharta mengatakan, kasus tersebut adalah murni pelanggaran yang dilakukan secara person (oknum) oleh tim relawan yang tidak ada kaitannya dengan Paslon pada Pilwalkot. Sebab SK tim relawan yang menjadi pegangan oleh yang bersangkutan tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
“Saya menekankan bahwa perbuatan ini adalah oknum. Sehingga ini jangan menjurus ke rana yang dikait- kaitkan soal Paslon. Jangan sampai kita menyeret-meneyerat yang bisa membuat kirsuh pelaksanaan (Pilkada) yang ini tinggal menghitung hari,” jelas Ketua Bawaslu.
Sementara, Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Fadlan mengatakan, terdapat tiga kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu ini telah melewati semua proses tahapan penanganan pelanggaran. Diantaranya dikaji bersama Sentra Gakkumdu. Pada pembahasan kedua, disepakati bersama kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga pada pembahasan ke tiga disepakati diteruskan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sehingga setelah melewati jenjang proses hukum, hari ini keluar putusan.
Menurun Fadlan, berdasarkan kronologis terjadinya pelanggaran, bermula adanya laporan dari Panwascam, dan Panwas Kelurahan, Desa (PKD) pada 05 November 2020 bahwa ada tim relawan yang membagikan Sembako.
“Saat itu didapatkan sebanyak 50 paket Sembako, 15 sudah terbagi, dan 35 rencana baru akan dibagikan. Inilah yang menjadi (sampel) alat bukti oleh Bawaslu. Kemudian tindakan bagi Sembako kembali terjadi lagi pada 06 dan 07 November 2020 di Kecamatan Palu Barat oleh tim dan isi paket Sembako yang sama berupa Beras, Minyak Goreng dan Gula Pasir,” terangnya.
Adapun modus digunakan saat pembagian tersebut kata Fadlan, yaitu mengatasnamakan tim relawan salah satu Paslon dengan memegang Surat Keputusan (SK) tim relawan. Tetapi setelah dilakukan penelusuran ke KPU Kota Palu oleh Bawaslu terkuak bahwa SK itu tidak terdaftar.
“Sebab ketentuannya SK harus dimasukan ke KPU satu hari sebelum masuk tahapan kampanye yang berdasarkan jadwal mulai 26 September hingga 05 Desember 2020. Harusnya satu hari sebelum tanggal 26 September itu SK nya sudah masuk, ternyata SK relawan itu masuknya di bulan Oktober. Artinya sudah bertolak belakang, tidak sesuai ketentuan. Sehingga KPU tidak mengkategorikan bahwa itu SK relawan,” tutur Fadlan.
Fadlan menambahkan, jika merujuk ketentuan suatu SK tim relawan Kandidat, legalitasnnya harus memiliki dibumbuhi tanda tanangan Paslon bersangkutan. Tetapi SK yang dipegang oleh yang mengatasnamakan tim relawan tersebut hanya ditandatangani oleh saudara terdakwa AA dari pengakuannya sebagai Sekretaris Relawan.
Diketahui, saat ini terdakwa AA dan Kuasa Hukumnya diberikan waktu tiga hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.***
Reporter: Supardi