Palu,- DPRD Kota Palu menggelar rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020- 2024, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) 2020 -2024, Raperda Perubahan Keempat atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Izin Mendirikan Bangunan, dan Raperda Bangunan Gedung.
Dari kelima Raperda ini, Fraksi Gerindra menyoroti tiga Raperda yang dinilai penting menentukan arah pembangunan dan wajah Kota Palu kedepan yaitu Raperda RTRW dan RDTR, Raperda Izin Mendirikan Bangunan serta Raperda Bangunan Gedung. Namun Raperda ini justru di bahas secara bersamaan.
Menurut Juru Bicara Fraksi Gerindra, Armin, ST, Raperda RDTR mutlak disusun berdasarkan hasil kajian struktur ruang dan pola ruang yang termuat dalam RTRW, artinya RDRT mutlak sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW.
Olehnya dipertanyakan, bagaimana mungkin RTRW yang masih dalam proses pengesahan sudah menjadi acuan RDTR, bukankah dalam legalitas hukum berupa Perda tentang Tata Ruang menjadi salah satu konsideran Raperda RTDR nantinya.
“Bagaimana kita memasukkan dalam konsiderankonsideran, bila pembahasan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Mohon penjelasannya?, Pemikiran ini masih pekaitan konsideran dan acuan hukumnya, belum dari aspek, substansi isi dan materi termasuk dokumen perancangan akan kita bahas pada Raperda ini,” ungkap Armin, saat membacakan pemandangan umum Fraksi Gerindra, Senin (07/12/2020).
Armin mengatakan, Fraksi Gerindra sangat memahami Raperda tersebut memiliki kedudukan penting dalam membangun Kota Palu, tetapi tidaklah menjadi alasan jika pembahasan dan pengesahan harus dilakukan dalam waktu bersamaan.
“Tidak ada keraguan sekalipun terhadap kita bersama Wali Kota, dan jajaran dalam merampungkan. Namun pembahasan yang bersamaan dalam waktu yang singkat, saling berkaitan erat membutuhkan waktu dan tahapan untuk pembahasan dan pengesahannya,” jelasnya.
Sehingga, dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyarankan kiranya Raperda RTRW yang prioritas lebih dahulu dibahas, untuk dahulukan tercatat dalam lembaran daerah Kota Palu, dilanjutkan membahas Raperda RDTR, Raperda Izin Mendirikan Bangunan, dan Raperda Bangunan Gedung.***
Reporter: Supardi