Palu,- Tim Kuasa Hukum Asman Asgar (AA) menanggapi terkait putusan vonis terhadap kliennya saudara AA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu atas tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kuasa Hukum, Rahcmy, SH, MH menyayangkan, putusan yang menjerat AA yang dianggap tidak sebagai relawan Pasangan Calon (Paslon), padahal kilennya merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Aristan-Wahyudin (Kawan) berdasarkan SK yang ditandatangani langsung oleh Paslon dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Dijelaskannya, Relawan Kawan merupakan tim induk koalisi yang secara organisasional membawahi 7 (tujuh) tim relawan turunannya, seperti Gempar, Militan, Bantaya, Jangkar, Roa Aristan dan beberapa tim relawan lainnya.
Menurut Rachmy, terkait SK tim relawan yang membagikan Sembako dianggap tidak terdaftar ke KPU Kota. Hal itu mengikuti penjelasan Liaison Officer (LO) Aristan-Wahyudin berdasarkan keterangan komisioner KPU Kota Palu bahwa tidak musti semua tim relawan didaftarkan, cukup induk koalisi relawan secara organisasional yang membawahi semua tim relawan turunannya. Penjelasaan LO ini pun diungkap dalam fakta persidangan.
“Itu penjelasan KPU ke LO kami yang terungkap di fakta persidangan. Harusnya KPU menjelaskan secara detail ke LO. Tetapi itu hanya dibilang tidak apa-apa yang penting sudah terdaftar secara organisasional. Ini masih ada bukti chat (percakapan) antara komisioner KPU dan LO kami. KPU juga tidak menjabarkan bagaimana secara organisasional itu. Sehingga saat itu oleh Sekjen Tim Relawan Kawan ini tidak lagi memasukan nama para tim dibawahnya tersebut ke KPU,” jelasnya, Senin (07/12/2020) malam.
Padahal, nama-nama relawan tersebut sebelumnya telah dilakukan perekrutan melalui proses pendataan. Bahkan sebelum menerbitkan SK ditanyakan kembali kepada para yang bersangkutan terkait kepastian kesediaan menjadi relawan Paslon urut 01 Pilwalkot yang siap didaftarkan.
Dasar penjelasan inilah menjadi keyakinan Sekjen AA untuk mengeluarkan dan menanda tangani SK para relawan dibawahnya sebab dirinya telah memiliki kewenangan berdasarkan SK Relawan Kawan yang ditandatangani Paslon Aristan-Wahyudin dan terdaftar di KPU.
“Jadi sudara Asman Asgar tidak bisa dipisahkan dari tim relawan Paslon, karena dia adalah Sekjen tim relawan kawan dan relawan ini terdaftar di KPU. Relawan kawan itu secara organisasional membawahi beberapa tim relawan dibawahnya,” terang Kuasa Hukum.
Rachmy menuturkan, tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan AA membagikan secara langsung Sembako di lapangan. Ini pun terungkap dalam fakta persidangan.
Meskipun demikian, Rachmy mengakut tetap menghormati putusan PN Palu atas vonis terdakwa kilennya. Terkait sikap atas putusan, AA dan kuasa hukumnya diberikan waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak hari ini, Selasa (08/12/2020) untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya banding atau menerima hasil putusan PN.
“Kami tim hukum belum menyatakan sikap menerima atau banding. Kita masih kaji kembali sebab kami belum memegang salinan putusan PN,” tutur Rachmy.*
Reporter: Supardi