Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola membuka Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Asset Bermasalah Konflik antar Pemerintah Daerah Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Sigi dan Kab. Parigi Moutong termasuk BUMD, pada Selasa (08/12/2020) di ruang Polibu.
Kesempatan itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada KPK dan BPKAD Provinsi Sulteng yang telah memfasilitasi kegiatan guna mencari solusi atas persoalan penyelenggaraan pemerintah khususnya pengelolaan asset.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada tanggal 12 Oktober 2020 perihal penyelesaian konflik asset agar Pemerintah Kabupaten Donggala segera menindalanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Palu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia pun berharap segala permasalahan asset yang saat ini terjadi antara Pemerintah Kab. Donggala, Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Parigi Moutong dapat ditemukan jalan keluar sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH menyampaikan pihaknya bersedia meninjau kembali kepemilikan asset Kab. Donggala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Ia pun bersedia untuk menyerahkan PDAM yang berada di Kota Palu, Kab. Parigi Moutong dan Kab. Sigi.
Atas keputusan Bupati Donggala, Gubernur menyambut baik dan berharap pemerintah kabupaten/kota yang hadir dapat melengkapi alas hak kepemilikan asset untuk menghindari terjadinya permasalahan.
“2021 aset menjadi primadona pemeriksa,” sebutnya.
Ia pun menyusulkan agar pengelolaan PDAM kedepannya dapat dikelola secara bersama dengan membentuk PDAM Mosinggani.
Terakhir, Gubernur Sulteng didampingi Ka.Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan secara simbolis 349 sertifikat aset pemerintah daerah kepada Pj. Sekda Prov. Sulteng (24 sertifikat), Bupati Donggala, Wabup Parigi Moutong, Sekda Sigi dan Asisten II Kota Palu.
Turut hadir Korwil II KPK Asep Rahmat Suwanda, Anggota DPRD Prov.Sulteng DR.Alimuddin Paada, Kajati Sulteng, Karo Humas Protokol, Kabid Aset BPKAD Provinsi Sulteng. ***
Sumber: Ro. Humas Protokol