Diduga Mencuri Tembaga di Kawasan IMIP, Dua Warga Asal Sulsel Ditangkap

  • Whatsapp
Konferensi pers terduga pelaku pencurian batangan aluminium pt IMIP/ft: humas polsek Bahodopi

Morowali,- Kasus pencurian tembaga batangan di area kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Site Morowali akhirnya terungkap. Dua tersangka berjenis kelamin laki-laki, yakni inisial RTS (26) dan I (33) berhasil diringkus oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, kemudian menggelar konferensi pers di halaman Polsek Bahodopi, Senin (11/01/2021) siang.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bahodopi menjelaskan kronologis bahwa bermula pada hari Sabtu, 09 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, pada saat petugas Security PT MSS melaksanakan patroli di area Kawasan PT IMIP Desa Labota Kecamatan Bahodopi, ditemukan 5 (lima) orang masyarakat (terduga pelaku) sedang mengangkat tembaga batangan kedalam 1 unit mobil Xenia warna silver.

Saat itu petugas security berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, namun 3 rekannya berhasil melarikan diri ke dalam hutan di dalam area kawasan Industri PT IMIP. Selanjutnya, petugas security mengamankan 2 orang terduga pelaku tersebut ke Kantor PT MSS, selanjutnya diserahkan ke Polsek Bahodopi bersama barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Zulfan, tembaga batangan tersebut adalah milik PT IMIP yang digunakan untuk Arde di pembangunan PLTU Tahap VI di Desa Labota, area Kawasan Industri PT IMIP Site Morowali Kecamatan Bahodopi.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 47 batang tembaga panjang 3 meter, dan 1 unit mobil Xenia warna silver bernomor polisi DT 1614 GH.

Diketahui, untuk harga 1 batang tembaga tersebut yakni Rp930.000,- dikalikan 47 batang, maka totalnya sebesar Rp43.710.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Kedua terduga pelaku dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Bahodopi.

“Atas perbuatannya itu, keduanya bisa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e Subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara, untuk motif pencurian dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi karena kedua terduga pelaku saat ini masih menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan tetap, kedua terduga pelaku berasal dari Palopo, suku Toraja dan telah berdomisili di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi hampir 1 tahun lamanya” ungkap Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan.

Sedangkan 3 rekan terduga pelaku yang saat itu sempat melarikan diri, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial DL, MCL dan ED.

Iptu Zulfan juga menghimbau dan berharap kepada manajemen PT IMIP Site Morowali khususnya para kontraktor yang mengerjakan proyek di dalam area Kawasan Industri PT IMIP, agar memperketat pengawasan serta penyimpanan barang-barang proyek karena sangat rawan untuk dicuri oleh masyarakat luar ataupun karyawan pekerja itu sendiri.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait