Palu,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), akan menindak tegas oknum anggota Kepolisian di wilayahnya jika benar melakukan perbuatan perselingkuhan hingga perjudian.
Bahkan, dalam beberapa kasus terdahulu terkait hal tersebut, ada yang berakhir pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Pemecatan.
“Jika ada atau apabila ada, tentu Kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur, karena itu nanti pihak kepolisian akan ditindaklanjuti oleh pihak internal terutama itu Propam sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto.
Hal tersebut di jawab AKBP Didik saat media ini menghubunginya terkait salah satu anggota polisi yang bertugas di Polres Donggala inisial VG, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita paruh baya inisial CNW, yang diketahui merupakan istri seorang pengusaha yang dulu pernah dimuat sebuah media online, yang diamankan Aparat Polres Palu, karena judi sabung ayam di Wilayah Palu.
Olehnya, saat media ini, menanyakan apa tindakan tegas aparat kepolisian Polda Sulteng?, AKBP Didik menjawab, pihaknya akan melakukan tidak lanjutan oleh pihak Internal.
“Akan diperiksa oleh internal, dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.*
Reporter: Tim Redaksi