Pengedar Sabu Diringkus, Uang Tunai Rp25 Juta Dan 11 Paket Sabu Disita

  • Whatsapp

Morowali,- Tim BATMAN Polsek Bahodopi kembali berhasil meringkus tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Tersangka berinisial “KL” (42) ditangkap di kamar kosnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, SH menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan yang terletak di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif serta 4 personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke kos-kosan tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos yang disewa/ditempati oleh terduga pelaku “KL” saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket sabu-sabu serta uang tunai Rp25.400.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk OPPO warna biru dan 1 buah SIM C milik terduga pelaku. “Pelaku KL berasal dari Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Saat diamankan petugas, terduga pelaku berusaha mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya, petugas berhasil menemukan 11 paket kristal bening narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tip bening siap edar yang disembunyikan pelaku di baju yang digantung dalam lemari pakaian,” urainya.

Saat ini kata Zulfan, pihaknya telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkoba ini dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997 perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait