Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si didampingi Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH serta unsur Forkopimda lingkup pemerintah daerah Provinsi Sulteng mengikuti sidang paripurna masa persidangan ke-II tahun kedua DPRD Sulteng.
Sidang kali ini terkait dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulteng terpilih hasil pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira SP. MP bersama para Wakil Ketua DPRD Sulteng bertempat di ruang sidang kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (01/02/2021).
Turut hadir dalam sidang paripurna, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H. Rusdy Mastura dan Drs. H. Ma’mun Amir, para anggota DPRD Sulteng, Kepala Dinas/Badan/Biro dan instansi terkait baik secara langsung maupun virtual.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira SP. MP dalam sambutannya menyampaikan sidang paripurna yang dilaksanakan dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sultenh terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2020 yang lalu sekaligus penandatanganan berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
”Perkenankan saya mewakili seluruh rakyat Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Bapak H. Rusdy Mastura dan Bapak Drs. Ma’mun Amir yang telah mendapat kepercayaan mayoritas rakyat Sulteng sehingga terpilih sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 yang lalu,” ungkap Ketua DPRD.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan perkembangan mekanisme penyelenggaraan pergantian pemimpinan di daerah, khususnya menyangkut pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur maka sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020, maka DPRD Provinsi Sulteng mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sulteng.
Menurut Ketua DPRD Sulteng, pelaksanaan Pilkada pada tahun tahun 2020 dapat berlangsung dengan aman dan tanpa sengketa, hal tersebut tidak terlepas dari partisipasi seluruh rakyat yang didukung oleh semua jajaran aparat keamanan dan instansi terkait khususnya KPU dan Bawaslu serta semua pihak terkait lainnya sehingga semua tahapan pemilu telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Ketua DPRD berharap, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat membawa seluruh rakyat yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
“Lembaga DPRD sangat berharap agar kepercayaan yang diberikan oleh rakyat hendaknya jangan di sia-siakan. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kiranya menjadi sumber kekuatan dan motivasi di dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang masih tertinggal dibandingkan dengan daerah-daerah lain,” harapnya.
Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2021-2025.
Gubernur terpilih H. Rusdy Mastura kepada sejumlah awak media menyatakan beberapa potensi di Sulteng dapat dikembangkan untuk menaikkan sumber PAD Sulteng, terutama dalam sektor pertambangan, perikanan dan kelautan melalui budidaya udang vaname serta beberapa sektor komoditi lainnya. ***
Sumber: Biro Humas dan Protokol