Aliansi Petani Lee Tuntut BPN Segera Laksanakan Putusan Hukum MA

  • Whatsapp
Ft: Windy Kartika

Palu,- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Petani lee bersama dengan masyarakat Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Morowali Utara (Morut) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Charly Tungka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengatakan bahwa aksi kali ini untuk menuntut BPN Sulteng agar melaksanakan Putusan Hukum seperti yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kami disini menuntut agar BPN mencabut SK Hak Guna Usaha atau HGU yang diberikan kepada PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN). Aksi ini guna menindaklanjuti pertemuan awal dengan BPN Sulteng,” terang Charly, Senin (01/02/2021).

Kemudian ia menambahkan, aksi kali ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya antara Aliansi Untuk Petani Lee dan BPN Sulteng. Namun, kata dia, baru ada titik terang pada pertemuan sebelumnya.

“Dalam pertemuan sebelumnya pihak BPN menyatakan bahwa mereka tidak memiliki salinan petusan dari mahkamah agung terkait dengan gugatan petani Desa Lee tersebut,” ujarnya.

Dari pernyataan pihak BPN tersebut, kata Korlap, itu merupakan tipu muslihat dari BPN Sulteng itu sendiri.

“Karena BPN ini sebagai tergugat jadi tidak mungkin mereka tidak memiliki salinan dari putusan mahkamah agung tersebut,” ungkapnya

Mereka juga berharap kepada pihak pertanahan agar segera mencabut SK HGU milik PT. SPN serta mendesak Perusahaan ini menghentikan aktivitasnya di perkebunan milik petani di Desa Lee. ***

Reporter: Windy Kartika

Berita terkait