Palu,- Agenda pengusulan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 oleh DPRD Kota Palu, masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Adapun rapat Paripurna usulan pengangkatan dan pengesahan Walikota dan Wakil, hasil Pilkada tahun 2020, akan diselenggarakan setelah adanya hasil keputusan MK. Selaku penguasa kehakiman. Baik pada putusan sela maupun putusan pokok permohonan perkara,” ungkap pimpinan rapat, Erman Lakuana dalam Paripurna, dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palu masa jabatan 2016-2021, Senin (01/02/2021) di ruang utama DPRD Palu.
Hal itu dikarenakan adanya perselisihan Pemilu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sehingga norma dalam surat Mendagri dan surat Gubernur berubah. Olehnya, pimpinan DPRD melaksanakan agenda secara terpisah.
Selain itu, penyelenggaraan rapat Paripurna, usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2020 dan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palu, masa jabatan tahun 2016-2021, tidak dapat dlaksanakan secara bersamaan.
Agenda rapa Parpurna pada hari itu menurut pimpinan Paripurna, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 120/546/OTDA tanggal 28 Januari 2021. Tentang usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Nomor 131/41/RO/OTDA tanggal 28 Januari 2021.
Kedudukan DPRD untuk mengumumkan hasil pemberitahuan dan meneruskan usul tersebut kepada Menteri melalui Gubernur, merupakan salah satu bentuk dalam aspek hukum publik. Sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah. Fungsi DPRD sebagai barometer penyelenggara asas demokrasi dalam membangun negara hukum.
Setelah menjelaskan secara koperhensif dan sistimatis, maka atas nama lembaga DPRD Palu, pimpinan rapat mengumumkan secara resmi usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palu masa jabatan 2016-2021.
“Berdasarkan hal itu, DPRD Palu segera melaksanakan rapat Paripurna usulan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. Masa jabatan tahun 2016 hingga 2021,” sebutnya.
Rapat Paripurna pada hari itu dihadiri oleh 30 anggota DPRD Palu, Sekertaris Kota Palu, Asri. SH dan pejabat pemerintah Kota Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi