Palu,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam kasus pembebasan lahan akses Jembatan V (Lalove) berdasarkan gelar perkara pada, Kamis (18/02/2021).
Saksi yang dinaikkan status menjadi tersangka, yaitu inisial DG selaku pengguna anggaran di Kantor Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, inisial FD selaku manta pejabat di internal Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu, inisial NM karena dianggap menikmati kerugian keuangan negara berstatus pemilik tahan (Pembuat surat permohonan).
Penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan terkait objek penyidikan yaitu pelepasan hak atau pembebasan sebuah tanah bangunan terletak di Jalan Anoa II, nomor 04, Kota Palu yang masuk area Pelebaran Jalan menuju Jembatan V.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palu, Greafik, LTK. SH, MH mengatakan, kronologis perkara dimulai pada tahun 2017. Saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mencanangkan kegiatan pembangunan Jembatan V (Lalove) di jalan penghubung Anoa dan jalan Jati. Pada proyek ini, instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan jembatannya ataupun pelebaran jalan yakni Dinas PUPR Kota Palu.
Terkait proyek tersebut, penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum. Pertama, tidak terdapat rencana teknis tentang berapa luas lahan yang dibutuhkan baik untuk pembangunan Jembatan ataupun pelebaran jalan Anoa II yang menjadi akses menuju Jembatan. Sehingga hal ini tidak dikategorikan sebagai pekerjaan yang sesuai perencanaan.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata diperlukan pembebasan lahan berada dibeberapa titik. Dari sejumlah titik itu, diantaranya harus dibebaskan secara keseluruhan karena terkena badan Jembatan.
Namun pada pelaksanaannya, Penyidik Kejari Palu menemukan beberapa kejanggalan yang ternyata Instansi terkait melakukan pembebasan tahan diluar perencanaan bahkan tidak terkena badan jalan Anoa II.
Greafik mengatakan, pada kasus ini juga telah terjadi penyalagunaan wewenang, sebab dalam surat permohonan menggunakan Kop permohonan dan Pernyataan yang diajukan pemilik tahan kepada Pemkot Palu memuat informasi yang tidak benar. Pasalnya, isi surat menyebutkan rumah tersebut masuk dalam garis sepadan bangunan. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu disebutkan garis sepadan bangunan itu hanyalah syarat formil untuk mendirikan bangunan baru, bukan menentukan kualifikasi bangunan lama.
”Sehingga kami menyimpulkan bahwa surat tersebut mengandung informasi yang tidak benar. Olehnya apabila surat itu digunakan sebagai sarana untuk mengakses keuangan Negara berarti uang negara keluar menjadi perbuatan yang melawan hukum,” teranh Kasi Intel Kejari Palu, Jum’at (19/02/2021).
Greafik mengaku, Penyidik belum memutuskan terkait penahanan terhadap ke tiga tersangka, tetapi kemungkinan akan tetap dilakukan.
Menurutnya, hingga kini belum diketahui pasti berapa jumlah kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebab masih dalam proses perhitungan oleh auditor Negara. Saat ini Penyidik terus melakukan pendalaman fakta-fakta Penyidikan yang akan dipercepat pemberkasan (P-21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negari Palu. ***
Reporter: Supardi